MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Sidang tersebut digelar di kantor Badan penyelesaian sengketa konsumen( BPSK) di unisba Bala endah Bandung-selasa (23/7/2024)
Rencana pelelangan jaminan berupa aset tanah berikut bangunan tersebut di nilai tidak memenuhi pelaturan diantaranya tidak melaksanakan Pasal 37 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara tidak melakukan Proses yang disyaratkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara /Daerah juga Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No 31 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Piutang Perusahaan Negara serta.Peraturan Bank Indonesia (PBI)No 7/2/PBI /2005 tentang Restrukturisasi Kredit
Ditemui sesuai persidangan “Jajang Anwar” selaku penasihat hukum penggugat menyatakan gugatan tetap akan di lanjut meski BRI membatalkan lelang “Jajang Anwar” berpendapat.bahwa hal ini sekaligus untuk mengetahui pandangan ketua umum LPKSM bale Isani.”M. Ihsan Hasibuan” mengenai tindakan Bank BRI Unit Setia Budi.yang melakukan pelelangan tetapi tidak sesuai Peraturan.
Selain itu “Jajang Anwar juga menilai utang” Fitri senilai Rp 120 juta.tetapi nilai kerugian materil penggugat jauh lebih besar dari nilai jaminan yang anggunkan.pihak nya juga menilai selama ini kepentingan debitur jarang dilindungi.
Menurut”Jajang Anwar.gugatan tersebut diharapkan bisa melindungi para debitur.dan kteditur dalam hal ini Bank atau Lembaga Keuangan.khususnya agar Institusi Keuangan itu tidak semena.mena dalam melelang barang jaminan debitur
Bayangkan dengan kewajiban utang Rp120 jt perlakuan bank membuat kerugian penggugat jauh lebih besar”
Oleh sebab itu Penggugat ingin meminta pendapat kepada ketua BPSK dalam perkara ini terkait pelelangan aset debitor yang sudah di tawar kan dimedia online.
Dan Jajang Anwar.juga menguraikan dalam gugatan penggugat di sebutkan bahwa pelelangan yang akan di lakukan oleh pihak bank BRI.tidak memperhatikan kondisi obyektif ekonomi makro dan mikro.yang sedang pailit padahal penggugat sudah beritikad baik untuk bekerja sama terhadap upaya restrukturisasi dan penyelesaian kredit melalui pendekatan musyawarah tetapi upaya ini tidak di gubris tergugat
Atas tindakan itu pihak BRI setia budi dinilai melakukan Perbuatan Melawan hukum karena telah melakukan kesalahan berupa kelalaian melelang jaminan nadabah dalam petitum nya ” ungkapnya.
( Red )
![](https://mediainvestigasimabes.co.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240314_174726-9-713x1024.jpg)