Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Diperlukannya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

×

Diperlukannya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Senen – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, Indonesia adalah negara hukum, dimana dapat diartikan negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka.
Maka dari itu diperlukan penegakan hukum yang adil.
Sebab di negara ini, perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji).
Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas.
Penegakan hukum yang adil bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.

Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat.
Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.

Agar masyarakat patuh dan menghormati hukum, maka aparat hukum harus menegakkan hukum dengan jujur tanpa pilih kasih dan demi keadilan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, aparat penegak hukum hendaknya memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum secara intensif dan persuasif sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.

Contoh:

Etika penegakan hukum yang berkeadilan adalah pemberian vonis yang adil bagi para pelaku koruptor.

Sebagai pihak yang telah mengkhianati kepercayaan rakyat, para koruptor harus dihukum berupa sanksi yang tegas serta dicabut hak politiknya.( Arthur Noija/ Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan