Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Polres Kampar Ringkus Empat Pelaku Penyalah Guna Narkoba

×

Polres Kampar Ringkus Empat Pelaku Penyalah Guna Narkoba

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bangkinang – Polres Kampar ringkus Empat jaringan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi dilokasi yang berbeda , Senin (29.07.2024) .

Dan keempat pelaku diamankan yaitu TA (45) warga Rokan Hulu ditangkap di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok , setelah digeledah di temui barang bukti 2,84 Gram sabu sabu .

Pelaku selanjut nya HA (40) warga Desa Batu Langka Kecamatan Kuok dari tangan pelaku disita 0,20 gram sabu sabu .

Pelaku ketiga JE (33) diringkus di Jalan HR Soebrantas dan berhasil di amankan Pil Ekstasi 9,27 Gram .

Pada pelaku yang terakhir yang tinggal di Pekanbaru EM (46) di ringkus di Jalan Handayani , Gang Mawar Kelurahan Marpoyan berhasil diamankan 187,8 Gram Narkotika jenis sabu sabu .

Dalam hal ini Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja membenarkan melalui kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari selasa 30.07.2024 .

Keempat pelaku diringkus pada tempat yang berbeda tukas Kasat Narkoba dan dua pelaku di ringkus di Kecamatan Kuok dan dua lagi ditangkap di Pekanbaru , ujar nya .

AKP Era Maifo menyampaikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap TA di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok .

Dan langsung menggeledah tersangka ditemukan Empat paket sabu dan satu paket dibalut dengan Lakban warna hitam dan semua barang bukti tersebut terbungkus kantong plastik warna putih yang tersimpan dibawah tumpukan dedaunan di belakang rumah .

Barang bukti jenis sabu tersebut diskui TA adalah milik nya yang dibeli dari HA di Batu Langka Kecil dan tim langsung menangkap HA di Jalan dusun Malapari Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok (Yan Rantee) .

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan