Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Pengukuhan Dan Perpanjangan Masa Jabatan Peratin Se Kabupaten Pesisir Barat

×

Pengukuhan Dan Perpanjangan Masa Jabatan Peratin Se Kabupaten Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesisir Barat – Pada hari Rabu , tanggal 7 Agustus 2024 sebanyak 116 Peratin Se Kabupaten Pesisir Barat menerima SK Perpanjangan masa jabatan Peratin yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, untuk SK tersebut langsung di serahkan langsung oleh Bupati Pesisir Barat yaitu DR.Drs. Agus Istiqlal SH,MH.

Bupati Pesisir Barat DR,Drs, Agus Istiqlal SH,MH. mengatakan perubahan lama jabatan Peratin telah sesuai regulasi. Adapun lama jabatan Peratin terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Agus Istiqlal adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Bupati Pesisir Barat menekankan agar Peratin segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Di samping itu, program pemdes hendaknya disinkronkan dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.

“Tujuannya, agar berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Agus Istiqlal menyampaikan terima kasih atas dukungan Peratin dan jajarannya selama 3 tahun terakhir. Berkat kolaborasi bersama Pemdes, program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mendapat sejumlah apresiasi dari pemerintah provinsi maupun pusat. “Saya berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat ” tuturnya.(Hijrah)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan