
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang (Kalimantan Barat) – Dua Mega Proyek Pekerjaan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga menggunakan material tanah timbunan ilegal.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi dari kalangan masyarakat setempat yang menyebutkan material-material penggunaan timbunan diambil berasal dari pemilik lahan Quari yang diduga tidak mengantongi izin galian C.



Seperti halnya mega proyek pengerjaan peningkatan jalan Sandai Tanjung Medan, yang dikerjakan PT.Tesar Catur Nusa pagu dana senilai, Lima belas milyar,delapan ratus lima puluh dua juta, limarutus rupiah ( Rp.15.852.500.000.00 )
Dimana berdasarkan pengakuan salah satu masyarakat RT 13, Sandai Kiri yang enggan disebut namanya menyampaikan ke media ini.
dalam penggunaan tanah laterit ini untuk material kontruksi proyek yang diambil dari Quari diduga tidak mengantogi izin galian C.



“Ini berarti perusahaan pelaksana kegiatan proyek tadi bisa dikatakan sama saja dengan penadah, yang menggunakan material tanah laterit yang berasal dari dugaan Quari ilegal,untuk pembangunan proyek pemerintah,” tegasnya, Senin (12/8/2024).



Sementara itu, diduga sama halnya dengan mega proyek lainnya milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang, terhadap pengerjaan jalan Tanjung Pura Tanah Merah yang dilaksanakan oleh PT.Ariaputra Dwi Prima,pagu dana senilai Lima belas milyar delapan belas juta rupiah Rp.15.018.000.000.00

Dari pantauan media ini di lokasi kegiatan untuk material pengambilan pasir urug dari lahan milik warga di desa Tanah Merah, Kecamatan Nanga Tayap, diduga Quari pengambilan pasir tanpa adanya perizinan galian C.
Untuk memastikan legalitas keabsahan perizinan galian C pengambilan material pengerjaan oleh dua mega proyek tadi, media ini berupaya mengkonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Bidang Bina Marga DPUTR, Rahmad Golden melalui sambungan telphone,namun tidak diangkat.
hingga berita ini di kirim ke Redaksi untuk di terbitkan.
( Al badri, Tim Red )










