MEDIIANVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Diduga sponsor Ilegal yang mau memberangkatkan 7 (TKW)ke saudi arabia / timur tengah di bubarkan karena tidak ada surat ijin /surat tugas dari Pt .tersebut-Kamis (15/8/2024)
Dalam hal ini perlunya kepekaan bagi setiap warga masyarakat Indonesia yang sering kali terjadi penipuan oleh oknum sponsor agency Penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja ke luar negri yang tidak memiliki izin resmi ( Ilegal) secara badan hukum
Diantara salah seorang sponsor berinisial (ST) dari banjaran bandung telah melakukan dugaan penipuan terhadap calon (TKI ) dengan cara rekayasa data pasfor touris dan visa Jiarah dan tanpa di medical oleh oknum sponsor
Diketahui dari calon TKW berasal dari Bandung Barat berinisial (N) dan (T) diduga korban penipuan oleh oknum sponsor diduga Ilegal selaku penyalur berinisial (ST) selaku perekrutan Tenaga kerja Indonesia (TKI) berasal dari Banjaran Bandung
Menurut korban berinisial ( N) dan (T) asal bandung barat memberikan keterangan Informasi ke awak media bahwa pihak oknum sponsor Agency memberikan arahan pada para calon TKW di lokasi.jika ada pihak imigrasi bertanya prihal identitas pasport seolah olah jalan-jalan.(tour travel) layaknya seorang touris “tutur “(N) dan (T) saat dikonfirmasi oleh awak media
Lanjut (N) dan ( T) calon (TKW ) dan dari kecurigaan pihak oknum sponsor ia memberikan Pasfort touris/ jalan – jalan.(tour travel) dan hasil informasi yang di peroleh dari calon( TKW) tersebut diperkirakan ada 2 unsur dugaan dalam pelanggaran undang – undang :
1 Pasal 378 KUHP ( Pasal 492 UU 1/2023 mengatur tentang penipuan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengetahui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dapat dihukum dengan pidana penjara.
2 Dan pihak oknum tanpa disadari telah melanggar Pasal 1 UU Nomer 21 Tahun 2007 TPPO.atau tindak pidana perdagangan orang.
Awak media menambah kan harus hati- hati dan selalu waspada terhadap para oknum sponsor agency yang akan memperkerjakan para TKI atau TKW keluar Negri secara Ilegal ” (Asep / Tim1 )
![](https://mediainvestigasimabes.co.id/wp-content/uploads/2024/08/Screenshot_2024-02-25-13-10-44-33_c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062-3-651x1024.jpg)