MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri (Jawa Timur) – Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bersama ini disampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri menyelenggarakan “Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.”

Bertempat di Bercakap kopi Jln. RA Kartini nomor 69 Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.( 11/8/24)
Acara Gathering bersama awak media dari media cetak dan online khususnya juga dihadiri mahasiswa.
Acara di buka langsung oleh Nanang Kosim selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.
“kami berharap bahwa, kita bersama-sama dorong memaksimalkan mungkin ada anak bangsa atau kader terbaik di Kabupaten Kediri yang akan berkontribusi pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024” ucap Nanang
Kami dari KPU hanya berkewajiban atau hanya mampu mendorong mengajak menyampaikan seluruh warga Kabupaten Kediri yang sudah memenuhi syarat atau sudah terpenuhi syarat-syaratnya untuk ikut berkontribusi, persoalan siapa nanti yang daftar siapa yang akan bertanding itu di luar kewenangan kami. Jadi sekali lagi kami sebagai KPU sebagai panitia pertandingan hanya menyiapkan pertandingannya, lapangannya kita siapkan aturannya kita siapkan berdasarkan keputusan yang sesuai dengan kategori KPU R.I.
Hanya saja terlaksananya kemudian siapa yang bertanding akan kita tunggu nanti 27 Agustus, insyaallah 16 hari lagi. Jadi 16 hari lagi kita akan tahu siapa yang bakal, siapa yang akan mencalonkan diri siapa yang akan ikut bertanding dalam pilkada serentak nanti tanggal 27 Agustus kita akan membuka pendaftaran dan kita berharap kawan-kawan media juga ikut mengawal itu semua dan bisa mendefinisikan atau menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa inilah calon biarkan masyarakat menilai mana yang terbaik biarkan masakan menilai siapa yang memang layak memimpin Kediri untuk 2025 – 2030. Kami berharap dalam pertemuan kali ini sekali lagi kami berterima kasih terhadap awak media yang berada di Kabupaten Kediri.
Pada kesempatan ini, anggota SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana KPU Provinsi Jawa Timur. Berpesan ke hadirin sekalian teman-teman media. Kami bermaksud memohon dan meminta bantuan teman-temannya bahwa tahapan ini juga berlaku untuk tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur juga. Ini merupakan Pilkada serentak coblosan tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Saya berharap di forum ini teman-teman media jua memberikan semacam edukasi kepada para pemilih bahwa selain ada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri juga ada kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,”tegas mas Eka.
( Arya78 -Tim Red )
