MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kampar – Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu Sabu sebanyak 253 , 5 Gram dipimpin Sat Narkoba Polres Kampar dengan cara Memblender dan membuang nya ke selokan Senin .(19.08.2024) .
Kasat Narkoba Polres Kampar , AKP . Era Maifo dan Ketua Pengadilan Bangkinang yang diwakili Kholija , Kepala Kejaksaan Negeri Kampar yang diwakili oleh Rahmat Hidayat dan para Pejabat lainnya juga turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut.
Barang bukti yang di musnahkan adalah hasil dari penangkapan dari pelaku EM yang di tangkap pada 29 Juli 2024 dan IM yang di tangkap 03 Agustus 2024 yang di tangkap oleh Polsek Kampar .
AKP. Era Maifo langsung pimpin pemusnahan Narkoba tersebut dan juga menyampaikan Kronologis penangkapan ke dua pelaku dan selanjut nya dilakukan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara pemusnahan .
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Sat Narkoba Polsek Kampar , menandakan bahwa personil tidak tinggal diam untuk memutus mata rantai penjualan Narkoba .
Pemusnahan barang bukti Sabu Sabu adalah tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Kampar , Tegas nya .
Supaya bisa dinilai sebagai efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan Narkotika dan bisa sebagai penghalang tidak beredar nya barang haram ini di tengah tengah masyarakat .
AKP .Era Maifo selalu menyampaikan bahwa Narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memberantas nya , agar bisa mengurangi peredaran nya di tengah masyarakat .
Dan kami selalu menghimbau agar masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar nya dan bila mengetahui tindakan Kriminal bisa langsung ke Polsek yang terdekat atau bisa langsung ke Polres Kampar , Tegas nya . ( Yan Rantee ) .