MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pemerintah Kabupaten Kampar menertibkan warung remang remang di Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang dan Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung pada hari Senin / Selasa (19.20.08.2024 ) .
Operasi ini sengaja dilakukan sebagian dari komitmen Pemkab Kampar untuk menciptakan lingkungan yang aman , tertib dan bersih agar tidak meresahkan kepada masyarakat yang dekat berada dilingkungan tersebut .
Keberadaan warung remang remang ini , seringkali menyalah aturan karena tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku , sehingga keberadaannya perlu di tertibkan .
Kabid Penegakkan Perda ( Gakda ) , menyampaikan bahwa operasi ini berdasarkan penegakkan Perda nomor 08 Tahun 2017 tentang Tantribum yang artinya , penertiban terhadap warung remang remang laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan warung tersebut .
Pihak Pemkab akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat tempat yang melanggar aturan , Khususnya yang dapat meresahkan masyarakat .
Dalam Operasi pertama Senin (19.08.2024) tim melakukan razia di warung remang remang Sungai Jernih dan langsung penghentian sementara dan dilakukan pemasangan segel .
Pada hari Selasa (20.08.2024) tim menelusuri warung remang remang di Pantai Cermin di temukan di lokasi warung terbuka tapi tidak ada aktivitas .
Kasat Satpol PP Afrizon menyampaikan , agar Operasi Yustisi ini agar masyarakat bisa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari hari , supaya dapat mengurangi potensi kriminilitas dan gangguan ketertiban . (Yan Rantee) .
