MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kampar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar jebloskan mantan Kepala Desa Teratak Kecamatan Tambang Muhammad Ardi ke lapas kelas ll A Bangkinang setelah menerima pelimpahan perkara .
Kades jadi tersangka dugaan Korupsi Dana Desa dan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja Desa ( APBD Desa ) 2019 .
Muhammad Ardi dititipkan di Lapas kelas ll A Bangkinang sampai 20 hari kedepan ujar Sapta Putra melalui kepala seksi Pidana Khusus ( Pidsus ) .
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar ada kerugian Negara sebesar 454.802.228 Rupiah Korupsi yang dilakukan Ardi , temuan ini tertuang pada laporan pemeriksaan nomor 700 / INSP / LHPTT / 2024 / 06 yang di terbitkan 15 Juli 2024 .
Ardi di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Padal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 dan di ubah dan ditangkap dengan UU RI nomor 20/2001 tentang pemberantasan Korupsi .
Dan tim JPU ini akan menyiapkan Administrasi pelimpahan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan beserta surat Dakwaan , Ujar Marthalius .
Kasi Pidsus juga menambahkan dalam waktu singkat berkas perkara akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor kepada Pengadilan Negeri Pekan Baru .(Yan Rantee )
