MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI –
Bertempat di gedung KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ( 24/8/2024)
Ketua KPU Kab Kediri Nanang Qosim, memberikan pemaparan bahwasanya KPU R.I. tetap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami yang di daerah tetap tunduk dan patuh pada keputusan KPU R I., yang sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di negeri ini, “tegasnya.
Selanjutnya Mas Nanang memberikan informasi bahwa tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, akan ada calon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri yang sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU R.I.
“Untuk mekanismenya sesuai arahan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024,”tegasnya.
Mas Nanang juga menjelaskan bahwa perubahan-perubahan yang terjadi akan menguatkan legitimasi proses pemilu di tingkat daerah, sekaligus menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh peserta pemilu. Dalam konteks ini, KPU Kabupaten Kediri siap melaksanakan setiap tahapan dengan integritas tinggi, memastikan setiap calon memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.
Mas Nanang berharap calon Bupati dan Wakil Bupati bisa memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dan juga berharap Pilkada di Kabupaten Kediri berjalan kondusif dan sukses sesuai harapan bersama.
” Kami berharap masyarakat atau warga Kabupaten Kediri pada tanggal 27 November tahun ini ikut nyoblos,”harapannya.
Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para jurnalis diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar implikasi putusan MK terhadap pendaftaran pasangan calon. KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik terkait perkembangan pemilu di Kabupaten Kediri. ( Arya78 -Tim)