Example 728x250
News

Press Release Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi

×

Press Release Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI –

Bertempat di gedung KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ( 24/8/2024)

Ketua KPU Kab Kediri Nanang Qosim, memberikan pemaparan bahwasanya KPU R.I. tetap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kami yang di daerah tetap tunduk dan patuh pada keputusan KPU R I., yang sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di negeri ini, “tegasnya.

Selanjutnya Mas Nanang memberikan informasi bahwa tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, akan ada calon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri yang sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU R.I.

“Untuk mekanismenya sesuai arahan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024,”tegasnya.

Mas Nanang juga menjelaskan bahwa perubahan-perubahan yang terjadi akan menguatkan legitimasi proses pemilu di tingkat daerah, sekaligus menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh peserta pemilu. Dalam konteks ini, KPU Kabupaten Kediri siap melaksanakan setiap tahapan dengan integritas tinggi, memastikan setiap calon memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.

Mas Nanang berharap calon Bupati dan Wakil Bupati bisa memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dan juga berharap Pilkada di Kabupaten Kediri berjalan kondusif dan sukses sesuai harapan bersama.

” Kami berharap masyarakat atau warga Kabupaten Kediri pada tanggal 27 November tahun ini ikut nyoblos,”harapannya.

Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para jurnalis diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar implikasi putusan MK terhadap pendaftaran pasangan calon. KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik terkait perkembangan pemilu di Kabupaten Kediri. ( Arya78 -Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan