Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Satuan Kapolsek Manis Mata Lakukan Tindakan Tegas Kepada Pelaku PETI

×

Satuan Kapolsek Manis Mata Lakukan Tindakan Tegas Kepada Pelaku PETI

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Penangkapan mobil dump truck di Asam Besar Manis Mata dengan nomor polisi KB. 8816 GP yang bermuatan pasir Zirkon sebanyak 41 karung milik Acun,berawal dari hasil pantauan Aktifis TINTAK Mustakim, LAKI Asri Ruslan dan A.Rahman Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonrsia (FKPK RI) yang saat itu sedang berada di lokasi dusun pengunyitan Desa Bangkal Serai Kecamatan Kendawangan Ketapang dan telah menyampaikan informasi kepada Kapolsek Manis Mata pada (6/9/2024) tentang adanya aktifitas mobil dump truck muat pasir zirkon illegal milik Acun .

Dari informasi itu,Pada (6/9/2024) Pihak Kapolsek Kecamatan Manis Mata Ketapang telah berhasi menangkap dan menggalkan sebuah mobil dump truck bermuatan pasir zirkon yang berasal dari pertambangan illegal di dusun pengunyitan desa pantai ketikal kecaman kendawangan yang akan dibawa ke Pengkalanbun.

Selanjutnya pada (7/9/2024) mobil dump truck bermuatan pasir zirkon besarta supir digelandang oleh Polsek Manis Mata ke Mapolres Kabupaten Ketapang guna untuk dilakukan proses hukum lebih lajut

Pada (8/9/2024) Kapolsek Kecamatan Manis Mata menjelaskan bahwa mobil dump truck dengan nomor polisi KB. 8816 GP bermuatan pasir Zirkon sebanyak 41 karung yang di bawa oleh Supir bernama siswandi dan selaku pemilik pasir zirkon
tersenut adalah Acun alamat Desa pantai ketikal kecamatan singkup Kabupaten Ketapang.

Baru kurang lebih 2 minggu menjabat Kapolsek manis Mata sudah berhasil menggagalkan pasir zirkon illegal yang akan dibawa ke pengkalan bun.

Menurut Mustakim , Asri Ruslan dan A.rahman mengatakan apa yang telah dilakukan oleh pihak Kapolsek Manis Mata itu patut untuk dicontoh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya.

Al Badri : Tim.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan