MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |KABUPATEN BEKASI -Tentunya dalam pesta demokrasi ini jangan sampai diciderai oleh pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024, setidaknya para Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi harus berjiwa besar dengan siap menang dan kalah dengan mengikuti semua tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Akan tetapi hal tersebut sudah mulai terlihat adanya dugaan Eks Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang berpasangan dengan Romli.HM, melakukan pelanggaran mendatangi tokoh yang didalamnya ada perangkat desa.
Halini terlihat adanya dugaan sebuah foto PJ Kepala Desa Sukadanau Imam Mahdi dan perangkat desa lainnya sedang melakukan foto bersama dengan salah satu Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Didalam foto tersebut semua mengangkat tangan, halitu kita ketahui bersama, bahwa mengangkat tangan seperti itu merupakan jargon dan tagline Dani Ramdan “Makin Berani”, dengan adanya bukti foto tersebut diduga adanya keikut sertaan perangkat desa yang ikut berpartisipasi mendukung salah satu Calon Bupati Bekasi 2024-2029 Dani Ramdan.
Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Rabu (11/09/2024) di kediaman rumah salah satu tokoh masyarakat Kp Jarakosta yang berinisial (ms) yang juga merupakan orang tua dari (im) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (sekdes) Sukadanau.
Untuk mengetahui kebenarannya, salah satu awak media www.itnewsid.com melakukan langkah konfirmasi kepada salah satu orang yang ada di foto tersebut. Saat dikonfirmasi dirinya mengakui, Memang benar bahwa hari Rabu kemarin adanya pertemuan di kediaman rumah haji (ms), dirinyapun menjelaskan bahwa saya tidak ikut nimbrung kedalam, karena saya bertugas menjaga diluar,ungkapnya. Pada Jumat (13/09/2024).
Lanjutnya dia, yang saya ketahui bahwa didalam pertemuan kemarin hadir PJ Kepala Desa Imam Mahdi dan para tokoh lainnya yang kumpul di rumah kediaman orang tua sekdes.tandasnya dia.
Sementara itu menanggapi adanya foto Dani Ramdan dengan Pj Kepala Desa Sukadanau dan jajarannya, salah satu Tokoh Masyarakat Bekasi sekaligus menjabat sebagai ketua LBH ARJUNA, Zuli Zulkifli, SH, mengatakan. Kejadian yang mencederai demokrasi dalam Pilkada serentak, seharusnya Kepala BKPSDM “Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia”, segera memanggil dan memproses ASN yang alih-alih netral, tetapi malah berpihak kepada salah satu peserta Kandidat Bupati Bekasi.tegasnya dia.
Dikatannya ketua LBH ARJUNA, dirinya berharap kepada yang terkait, agar bisa segera memberikan sangsi sesuai regulasi, bagi oknum oknum yang tidak netral, walaupun telah dipindah tugaskan, agar bisa memberikan efek jera bagi si pelanggar maupun ASN lain yang tidak taat aturan di Kabupaten Bekasi.tandasnya dia.
Dijelaskan dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (Marulloh/iful)









