Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

Mantan Kades di Kabupaten  Tanggamus Korupsi Dana Desa.

×

Mantan Kades di Kabupaten  Tanggamus Korupsi Dana Desa.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Tanggamus Lampung –  Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talangpadang Kabupaten Tanggamus menahan mantan Fitra Yunistiawan Pj Kepala Pekon (Kakon) Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2020.

Fitra Yunistiawan yang merupakan oknum ASN aktif di Pemkab Tanggamus ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai diperiksa hampir 6 jam oleh penyidik Cabjari Tanggamus di Talang padang, Rabu (18/09/2024).

Example 728x250

Fitra Yunistiawan, tersangka korupsi DD Pekon Tanjung sari tahun 2020, saat keluar dari ruangan kantor Cabjari Talang Padang, di giring untuk menuju mobil tahanan terlihat mengenakan rompi merah muda (pink),  dengan tangan di bergol.

Tidak sepatah patah kata pun yang di sampaikan oleh tersangka, hanya melempar senyum sambil berjalan dengan di apit oleh dua orang petugas, saat di tanya oleh puluhan wartawan yang sudah menanti di pintu menuju mobil tahanan.

Dikatakan kacabjari, bahwa tersangka Fitra Yunistiawan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung. Adapun tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka FY ini, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,”papar Topo.

Dilanjutkan Topo, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mulai diselidiki dari bulan Juni 2024, kemudian Agustus tahun 2024 ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan dan pada September 2024 ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan hasil audit inspektorat, kerugian negara dari penyelewengan dana desa (DD) tahun 2020 oleh tersangka FY ini sebesar Rp. 550 juta atau setengah miliar lebih,”lanjut Topo

Masih Topo menjelaskan,bahwa modus tersangka FY ini yaitu dengan melakukan kegiatan yang terindikasi mark-up dan tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) DD kepada masyarakat penerima walupun SPj penyaluran BLT DD ada.

“Uang dana desa itu ada yang diambil lewat bendahara pekon, adapula yang diambil sendiri oleh tersangka FY tanpa melibatkan bendahara. Uang tersebut lantas digunakan untuk kepentingan tersangka, bahkan ada kegiatan yang sebagian fiktif,”jelas kacabjari.

Kacabjari juga menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan DD di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok, Tanggamus ini masih akan dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Adanya penambahan tersangka baru kemungkinan ada, kita akan lakukan pengembangan kepada siapa saja aliran uang ini, apakah mengalir juga di level di atasnya,”tegas Topo.( Asmawi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan