MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pasangan suami istri ( Pasutri ) dan seorang teman nya diringkus Sat Res Narkoba Polres Agam diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu Sabu di Pasar Rabu jorong Kayu Pasak Desa Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kamis (19.09.2024) .
AKBP . Muhammad Agus Hidayat dan didampingi Sat Narkoba AKP .Alexy menyampaikan bahwa pelaku berinisial Adi (55) , IDM (40) dan Ros (40) ketiganya adalah warga Salareh Aia Kecamatan Palembayan .
Salah seorang dari pelaku ADI (55) adalah seorang resedivis dan dalam penangkapan tersebut Polisi menyamar sebagai pembeli , sehingga ketiga pelaku tidak bisa melarikan diri dan membuang barang bukti .
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu paket besar sabu sabu seberat 2,5 Gram beserta sebuah timbangan Digital dan ratusan plstik Klep .
Setelah diintrograsi pihak Kepolisian ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk menunggu proses selanjutnya .
Salah satu pasangan suami istri mengakui bahwa istrinya adalah seorang kurir sabu sabu dan ADI juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Lapas Sijunjung .
Penangkapan Narkoba ini adalah sebuah komitmen Polres Agam dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Agam , mudah mudahan dengan tertangkanya ketiga pelaku agar menurunkan keresahan masyarakat .
Pelaku dijerat dengan undang undang Narkoba Pasal 112 Jo (1) dan Pasal 114 Jo (1) UU . RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 _12 tahun penjara . ( Yan Rantee ) .