Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Tanah Yayan Putra Hampir di Eksekusi Pihak PLN ULP Sumbagsel

×

Tanah Yayan Putra Hampir di Eksekusi Pihak PLN ULP Sumbagsel

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lubuklinggau (Sumatera Selatan) – Tanah milik Yayan putra pada Titik II,yang Berlokasi dijalan poros batu urip kecamatan Lubuklinggau utara II kota Lubuk linggau kurang lebih sepanjang 70M dan Lebar 20 M, hari Kamis tanggal 19 September 2024 jam 11 45 wib.yang akan di eksekusi oleh pihak PLN Sumbagsel.

Dihadiri langsung oleh asisten menejer perizinan umum PLN ULP sumbagsel I Candra.tanah milik Yayan Putra rencana awal mau tebas bayang alias di eksekusi dari pihak PLN ULP Sumbagsel. Di karna kan di lewat jalur saluran udara tegangan Ekstra tinggi (sutet)Tapi dari pemilik tanah tidak mau di apapun. Sebab belum ada kata kesempatan antara kedua belah pihak.untuk pengamanan supaya tidak terjadi anarkis. Kapolres kota Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana turun langsung bersama jajaran ikut terjun ke lapangan. Kasat satpolpp Erwin turun juga bersama jajaran mereka. Dari kodim 0406, dan kejaksaan tidak lupa hadir juga di lapangan.
Dari hasil wawancara sama pemilik tanah Yayan Putra sudah berjalan 7 (tujuh) tahun belum ada penyelesaian oleh PLN itu sendiri.

Dan akhirnya kedua belah pihak mengadakan pertemuan di dalam rumah milik hen.yang ada di jalan poros batu urip utara II kota Lubuk Linggau.Antar Pemilik tanah Yayan Putra dan pihak PLN Candra.
Untuk sementara ini masih belum ada kata sepakat antar kedua belah pihak.pertama dari pihak PLN itu sendiri .mulai dari tahun 2017. Pernah menawarkan uang untuk ganti rugi lahan, kenapa Yayan Putra sebesar Rp. 28.000.000.( dua puluh delapan juta)Tapi di tolak oleh Yayan Putra tahun berikutnya juga di tawar lagi naik menjadi Rp. 48.000.000.(empat puluh delapan juta) tahun ini udah lupa.waktu penawaran yang kedua. Tahun ketiga 2024 naik lagi menjadi Rp. 106.000.000.(seratus enam juta) masih juga di tolak sama Yayan Putra selaku pemilik tanah.sampai berita ini di turunkan belum ada kata sepakat.

( Tim/IWO.I/FWD )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan