Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Kapolsek Kompol Siswandi Melaksanakan Kegiatan Bertajuk ‘ Jumat Curhat ‘ di Tempat Wisata Sumber Dadapan

×

Kapolsek Kompol Siswandi Melaksanakan Kegiatan Bertajuk ‘ Jumat Curhat ‘ di Tempat Wisata Sumber Dadapan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota /Jawa Timur –

Polsek Pesantren dipimpin Kapolsek Kompol Siswandi melaksanakan kegiatan bertajuk ‘ Jumat Curhat ‘ di Tempat Wisata Sumber Dadapan, Lingkungan Dadapan, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (4/10/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, Waka Polsek AKP Deddi Sukirno, Kepala Kelurahan Tinalan Yusuf Iswanto, Kanit Binmas Iptu Budi Santoso,Kanit Lantas Iptu Amir Wibowo, Kanit Intelkam Iptu D. Nur Hidayat, Kanit Samapta Iptu Sugito, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Tinalan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangsal, Tosaren serta Singonegaran.

Tampak hadir juga anggota Polsek Pesantren, Ketua Rt dan Rw Lingkungan Dadapan Kelurahan Tinalan, serta Warga Lingkungan Dadapan Kelurahan Tinalan

Dalam pelaksanaan kegiatan yang merupakan salah satu program unggulan dari Kapolri itu, warga masyarakat yang hadir sangat antusias berdialog langsung dengan pihak kepolisian mengenai berbagai hal, baik mengenai isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut, maupun hal lainnya yang menjadi ranahnya Satuan Lalu Lintas ; seperti masalah seputar SIM.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi menyampaikan beberapa imbauan penting terkait situasi kamtibmas, khususnya menjelang Pilkada 2024.

Perwira satu melati ini mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan konflik.

“ Pada kesempatan ini kami mengharapkan bantuan dan kerjasamanya kepada semua yang hadir untuk turut serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, dan meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh segala bentuk informasi atau isu isu berita Hoaxs yang dapat meresahkan masyarakat menjelang Pilkada 2024 ini,” kata Kapolsek Pesantren dalam sambutannya.

Dalam sesi dialog, salah seorang staff Kelurahan Tinalan, bernama Muklis, bertanya, “ Permasalahan ringan yang bisa ditangani di tingkat kelurahan, apakah kedua belah pihak bisa melapor langsung di Polsek atau di Polres ?”

Menanggapi pertanyaan salah seorang staff Kelurahan Tinalan itu, Kapolsek Pesantren mengatakan, tidak setiap konflik atau tindak pidana perlu dibawa ke kantor polisi.

” Tindak pidana ringan bisa diselesaikan di tingkat kelurahan dengan dialog dan mediasi dengan melibatkan semua pihak terkait, apalagi di tingkat Kelurahan sudah ada tiga pilar dan Polisi RW, penyelesaian tindak pidana ringan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama atau pemangku kepentingan untuk mencari solusi penyelesaian yang adil,” jelas Kapolsek Pesantren.

Menurut mantan Kabaglog Polres Mojokerto ini, selain tindak pidana ringan, penyelesaian dengan Restorative Justice bisa juga diterapkan pada tindak pidana anak dengan harapan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum dan mendorong tercapainya perdamaian antara korban dengan anak.

“ Perdamaian ini juga dapat diterapkan dengan syarat tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau tindak pidana yang menimbulkan kerugian material tidak banyak,” bebernya.

Masih dalam kesempatan yang sama, menyusul pertanyaan dari Ketua Paguyuban Rt dan Rw Lingkungan Dadapan Kelurahan Tinalan, bernama Sugianto. Kepada Kepolisian, dirinya menanyakan perihal SoP pengurusan dan perpanjangan SIM.

Sugianto dalam kesempatan itu juga menyampaikan permohonannya kepada pihak Kepolisian agar masalah permohonan dan perpanjangan SIM itu dipermudah.

“ Ijin bertanya Pak Kapolsek, terkait pengurusan SIM baik bagi warga yang mengurus SIM baru maupun perpanjang SIM, mohon bantuannya untuk dipermudah dalam pengurusannya sehingga warga yang belum mempunyai SIM akan berduyun duyun untuk mengurusnya, terimakasih,” tutur Sugianto.

Menanggapi pertanyaan Ketua Paguyuban Rt dan Rw Lingkungan Dadapan Kelurahan Tinalan tersebut, Kapolsek Pesantren melalui Kanit Lantas Iptu Amir Wibowo mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak boleh habis masa berlakunya, karena sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 pada pasal 4 ayat 3 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Tertulis SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.

“ SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat baru. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 pada pasal 4 ayat 3 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” jelasnya.

Dijelaskan, untuk pengurusan perpanjangan SIM dan pengajuan SIM baru sudah sangat dipermudah di semua Sat Lantas dan saat ini dari Sat lantas dalam pelayanan pengurusan SIM bagi warga masyarakat itu sudah jemput bola, seperti diadakannya pengurusan SIM Keliling, yang jelas semuanya sudah dipermudah yang penting dalam pengurusannya, kelengkapannya sesuai SOP.

Kegiatan Jumat Curhat ini diakhiri dengan doa, photo bersama dan ramah tamah.( Hms-Arya78)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan