MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta Timur – Satuan Reskrim Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur bersama jajaran Polsek Pulogadung berhasil mengamankan pelaku kejahatan Narkoba, pada 18 September 2024 lalu, khususnya penangkapan Kurir Narkoba jenis Sabu-sabu dari Depok ke Jakarta, pelaku sendiri adalah Residivis dari Lampung yang datang ke Jakarta atas ajakan rekannya Bandar Narkoba yang pernah satu tahanan dengan pelaku Kurir Narkoba. Dan pelaku ditangkap di tempat Kos di Kayumanis, UKS, Kecamatan Matraman.
Dalam jumpa PERS yang digelar di Mapolsek Pulogadung Jakarta Timur pada Jumat 4 Oktober 2024, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto menegaskan bahwa dari informasi yang didapat penyidik Polsek Pulogadung, diketahui ada seseorang berinisial AS bin R berasal dari Lampung datang ke Jakarta, karena diminta seseorang, yang diduga Bandar Narkoba berinisial M yang hingga hari ini masuk buron.
Modus operandi adalah dengan sistem tempal, yang satu sama lain tidak kenal, karena mereka hanya berkomunikasi dengan handphone, dan barang Narkoba juga ditaruh disalahsatu tempat atau ditempel, kemudian pembeli akan mengambilnya, dan barang Narkoba tersebut diambil dari Depok untuk diberikan kepada seseorang yang mereka juga tidak kenal, dan penangkapan dari hasil pengembangan, dimana Bandar M menyuruh As bin R untuk mengambil barang bukdi di daerah Depok, dan kejadian saat di tangkap, pelaku mengaku baru dua kali melakukan pengiriman Narkoba tersebut.
Barang bukti yang diamankan adalah Sabu-sabu seberat 1 Kg dan yang 1 Kg sudah di edarkan di Depok dan sudah laku terjual, dengan upah 10 Juta dari hasil pengiriman 1 Kg Sabu-sabu tersebut, dan pada pengiriman ke Dua, pelaku mengambil barang seberat hampir 2Kg, dengan tempat yang berbeda juga dengan sistem tempel, dan narkoba tersebut sudah dilakukan uji di laboratorium, yaitu jenis Sabu-sabu 1.729,7 Gram. Dimana 1 plastik sudah di pakai sendiri oleh As bin R, jadi pelaku kurir narkoba juga seorang pemakai Narkoba, ini merupakan prestasi tersendiri dari jajaran Polsek Pulogadung, Polres Metro Jakarta Timur, dan kini pelaku Kurir Narkoba tersebut ditahan di Polsek Pulogadung, terancam pidana pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati, ungkap Kapolres Metro Jaktim, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly. (Red).