MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bangkinang – Seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering di ringkus Sat Res Narkoba Polres Kampar di depan SPBU Teratak Buluh , dari pelaku berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering seberat 500 Gram pada tanggal (09.10.2024) .
AKBP . Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP . Era Maifo , menyampaikan bahwa ada laporan masyarakat ada warga yang berinisial YU (21) yang telah meresahkan masyarakat tentang peredaran Narkoba di daerah SPBU Teratak Buluh .
Setelah menerima Informasi tersebut Tim langsung mengadakan penelusuran dan langsung meringkus pelaku yang berada di depan SPBU Teratak Buluh , Tegas Kasat .
Disaat dilakukan Intrograsi dan penggeledahan yang disaksikan oleh Securyti SPBU dari tangan pelaku berhasil ditemukan 2 paket Narkotika Daun Ganja kering yang dibungkus dengan lakban dalam kantong plastik warna hitam ditemukan dalam jok Honda Beat Steet BM 6535 ZAN .
Pelaku pun mengakui bahwa Narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah milik nya yang didapat dari MA di Jalan Balam Sakti , Panam Kota Pekan Baru .
Barang bukti dan pelaku langsung di bawa ke Mapolres Kampar untuk proses selanjut nya .
Pelaku di jerat dengan Undang Undang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU . RI tentang Narkotika . (Yan Rantee) .