Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
DaerahNews

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

×

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Temanggung  – Masih hangat diingatan kita bahwa SPBU 44.562.09 Candiroto Temanggung pernah viral dibeberapa media online karena diduga sering melayani para pengangsu pertalite dan solar subsidi hingga pernah mendapatkan pembinaan  dari Pertamina namun hal tersebut tidak membuatnya jera.

Pasalnya, pada hari Sabtu 19/10/2024 disaat awak media melintas, lagi – lagi masih menemukan mafia pengangsu solar subsidi di SPBU tersebut. Hal ini dibuktikan dengan diketahuinya satu unit mobil Panther warna silver dengan Nopol  BG 8090 LQ diduga
sedang ngangsu solar subsidi.

Saat diwawancarai awak media sopir mobil panther pengangsu solar subsidi menyebut nama Sis Oknum Polisi setempat dan ia juga menyebutkan nama Hj. Maryono selaku Bosnya, “ucap sopir kepada awak media.

Salah satu warga yang mengaku bernama inisial ( JO ) saat diwawancarai awak media mengatakan, “Kalau saya tidak heran lagi, sepertinya Pom Bensin tersebut bandel mungkin bekingnya kuat, mungkin juga kegiatan ngangsu sama-sama menguntungkan sehingga praktik seperti itu masih lancar – lancar saja, yang dirugikan adalah negara dan masyarakat. Disini ketegasan penegak hukum yang kami tunggu, “kata warga kepada awak media.

“Harapan kami dari pihak penegak hukum harus tegas dan serius memberantas mafia pengangsu solar karena kegiatan tersebut merugikan negara beratinmerugikan masyarakat, “imbuhnya.

Adanya pengangsu solar subsidi yang masih bandel berkeliaran di SPBU 44.562.09 Candiroto wilayah hukum Temanggung harus menjadi atensi Aparat Penegak Hukum setempat untuk lebih tegas, apalagi sopir berani menyebut nama Oknum Polisi. Jangan sampai pengangsu solar sudah ada pengondisian.

Red/Tim

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan