MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang Kalimantan Barat –
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Ketapang Mustakim menuturkan hasil pantauan investigasinua dari salah satu pemberitaan di media online Bahwa Direktur PT. Cahaya Sri wijaya Abadi,Doni Prayatna alias DP di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri(KEJARI) palembang Dengan Nomor Surat: TAP 5.L.6.10/Fd.2/05/2024 tahun tertanggal 27 Mei 2024.setelah sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan gedung guest house (mess 7 lantai) Ex rumah dinas kemenkue Palembang tahun 2022 pada universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Mustakim Lebih heran pada tanggal 26 juni tahun 2024 PT. Cahaya Sriwijaya Abadi, melaksana renovasi bandar udara rahadi oesman ketapang, kok bisa, padahal PT.Cahaya Sri wijaya Abadi dalam proses hukum bahkan direkturnya di tetapkan tersangka, bagai mana pihak LPSE bisa memenangkan PT. Cahaya Sri wijaya Abadi jadi pelaksana Renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang.
lain pihak Supriadi LSM Tindak Indonesia Investigator Ketapang dan KKU, melihat pelaksanann Renovasi bandar udara rahadi Oesman ketapang banyak kejanggalan atau ada dugaan penyipangan antara lain temuan kami di lapangan pengecoran tersebut menggunakan molen sekali aduk 1 sak semen, batu 2,5 dolax, pasir 1.6 Dolak, air gak menentu, petunjuk dalam dokumen lelang seharusnya menggunakan Concrete Mixer Pawer min 8,5 Hp dan kapasitas drum 500 liter, Besi yang terpasang 16 ulir 280 dan besi 13 ulir 420, dalam dokumen lelang seharunya menggunakan besi 19 D dan 16 D Bjts 420.
kita meragukan alat dukungan yang di Gunakan oleh PT.Cahaya Sri wijaya Abadi, Bore Pile pawer Min, 80-140 Hp dan Kedalaman 150-200 Meter. diduga alat tersebut ada di kalimantan barat, mungkinkah alat tersebut hanya sebagai persyaratan sehingga mempersulit peserta lelang lain nya, pungkas Supriadi Tindak indonesia.
salah satu wartawan yang ingin meliput ke renovasi bandar udara rahadi oesman ketapang, menyayangkan bahwa pelaksana PT.Cahaya Sri wijaya Abadi, CV.Faya Kontura Sentosa dan Pihak bandar rahadi oesman, dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kinejar wartawat dalam melaksanakan tugas junallistik untuk melakukan peliputan kegiatan renovasi bandar udara rahadi oesman ketapang, ini melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan maksut menutup-nutupi penyipangan yang di lakukan oleh pelaksana dan konsultan pengawas tersebut.
sehingga berita ini diterbitkan pihak PPK A.Samasi Bandar udara rahadi oesman ketapang masih bukam.
Al Badri : Tim.