MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Rembang, Jawa Tengah — Tindakan pertambangan ilegal yang diduga melibatkan Kepala Desa Sumberejo, Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang , menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas tambang tanpa izin ini memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
Masyarakat yang ada di sekitar tambang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak oknum Kepala Desa yang diduga menerima setoran dari penambang ilegal.
Untuk diketahui, desa Sumberejo, Sambiroto, menjadi lokasi tambang illegal, seperti tambang pasir batu dan lainnya, keberadaan tambang illegal ini mustahil jika Kepala Desa setempat tidak mengetahui kalau di wilayahnya ada kegiatan semacam itu dan bahkan lokasi tanah desa pun sudah menjadi lahan tambang ilegal tersebut.
Kuat dugaan kepala desa ikut main mata dengan pihak tambang ilegal.

Bebasnya tambang illegal ini beroperasi, menimbulkan dugaan kalau ada oknum Kepala Desa yang mendapat setoran, karena pekerjaan tambang ini telah beaktivitas sejak lama, lebih kurang 5 Tahun.
Jika dugaan adanya oknum Kepala Desa menerima setoran dari penambang illegal, ini sangat disayangkan padahal desa sudah memiliki dana desa yang cukup besar untuk membangun desa kenapa harus menerima setoran dari pekerjaan yang jelas-jelas melanggar hukum.
Dengan adanya masalah ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menyelidiki informasi ini agar bisa ditindak lanjut sesuai Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Beberapa masyarakat berencana akan melakukan aduan langsung ke Jakarta, karena diduga penambang tersebut sudah melakukan koordinasi kesemua pihak agar aktifitas tambang ilegalnya tidak terganggu.
dan bila terbukti untuk para tersangka bisa dikenakan pasal antara lain:
- Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Dan/Atau Pasal 56 Kuhpidana;
- Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah);
- Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukanpengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangandan/ Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/ Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang Iup, Iupk, Ipr, Sipb Atau Izin Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).Â
( Red / Tim)