MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Dalam Peraturan undang undang keterbukaan publik (KIP) No 24 tahun 2008 dan Perpres No 48 tahun 2010 dan No 10 tahun 2012.sudah diatur dalam setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biaya oleh negara wajib memasang papan informasi proyek yang transparan atau keterbukaan dari jenis kegiatan lokasi proyek serta nilai kontrak dan jangka waktu lama pekerjaan.

Pemasangan papan informasi proyek bukannya di pasang didepan malah di pasang di dalam.atau di sembunyikan sehingga lapisan masyarakat tidak mengetahui dengan adanya pemasangan papan proyek tersebut” pungkasnya
Ketika awak media mendatangi proyek pembangunan tersebut bahkan pihak pekerja pun tidak di kasih sepatu bout. Cuman dikasih helm sama rompi saja. Dalam pembangunan pun besi disambungkan ke besi yang sudah 4 tahun lamanya dan pemakaian besi pun tidak sama / campuran

Kepada pihak dinas pendidikan atau yang bersangkutan tolong awasi proyek pembangunan tersebut tolong kasih arahan pertama terkait papan proyek kedua masalah keamanan dan keselamatan kerja ( K3) pungkasnya
Tim media investigasi mabes co. Id ( KBB)