Example 728x250
DaerahNews

Imigrasi Dan Disnakertrans Ketapang Jangan Tinggal Diam !!!Warga Minta Keberadaan WNA Yang Bekerja Sebagai Kontraktor Di PT.KBS Dilakukan Pemeriksaan.

×

Imigrasi Dan Disnakertrans Ketapang Jangan Tinggal Diam !!!Warga Minta Keberadaan WNA Yang Bekerja Sebagai Kontraktor Di PT.KBS Dilakukan Pemeriksaan.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang – Kalimantan Barat –
Legalitas keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja di kontraktor PT.Ketapang Bangun Perdada ( KBS )di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi pertanyaan bagi warga setempat.

Dari keterangan warga setempat yang tidak mau disebut namanya ke media ini di lokasi perusahaan diketahui ada beberapa kontraktor yang bekerja membangun pabrik di sana. Dimana tenaga kerja pada masing-masing kontraktor,selain berasal dari WNA ada juga sebagian tenaga kerja lokal Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilibatkan.

“Di PT.KBS ini ada kurang lebih belasan kontraktor yang melakukan kegiatan pembangunan pabrik.namun yang menjadi pertanyaan kita apakah WNA ini yang bekerja,mengenai pasport atau visa mereka sudah terdata di Kantor Imigrasi Ketapang,” ungkap sumber tadi yang merupakan warga setempat.

Selain itu, ia juga mempertanyakan terhadap keberadaan WNI yang bekerja di belasan kontraktor PT.KBS. Yang mana menurutnya, mereka para karyawan tersebut apakah sudah terdata atau belum di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.

“Kalau mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan semestinya mereka para WNI yang bekerja tersebut sudah terdata,” imbuhnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar pihak Imigrasi, maupun Disnakertrans Ketapang dapat segera bertindak tegas jangan hanya tinggal diam semata dan jika keberadaan WNA dan WNI yang sedang bekerja di belasan Kontraktor PT.KBS yang di duga belum memenuhi legalitas jelas dan tidak terdata di ketenagakerjaannya harus diberikan tindakan sebagaimana mestinya sesuai undang undang yang berlaku.

Al Badri.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan