Example 728x250
DaerahNews

Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Sejarah: Tugu Juang 45 Di Desa Secanggang diiResmikan

×

Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Sejarah: Tugu Juang 45 Di Desa Secanggang diiResmikan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Secanggang, Langkat –

Pemerintah Kabupaten Langkat yang dipimpin oleh Pj. Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP.M.AP menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai sejarah dengan meresmikan Tugu Juang 45 di Desa Secanggang, Sabtu (2/11/2024). Peresmian ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si, yang hadir mewakili Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, di lokasi peringatan, Dusun Tanah Tinggi dan TPU Dusun VII Hilir, Desa Secanggang.

Dalam acara yang penuh khidmat ini, turut hadir Ketua Umum Dewan Harian Daerah 45 (DHD 45) Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) M. Hasyim, Ketua Dewan Harian Cabang 45 (DHC 45) Kabupaten Langkat Drs. H. Sukhyar Mulyanto, M.Si, serta Danramil 08 Secanggang, Kapolsek Secanggang, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Prosesi peresmian Tugu Juang 45 dan pemancangan Bendera Merah Putih ini merupakan upaya simbolis untuk menghargai perjuangan para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan Indonesia. Tugu ini diharapkan menjadi pengingat bagi generasi muda tentang pentingnya semangat patriotisme dan nasionalisme.

Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung kegiatan yang menguatkan nilai-nilai sejarah dan kebangsaan di tengah masyarakat. “Tugu Juang 45 ini bukan hanya simbol sejarah, tetapi juga cerminan komitmen kita untuk selalu mengenang jasa para pahlawan,” ungkapnya dalam sambutannya.

Kehadiran para tokoh, seperti Ketua DHD 45 Sumut dan Ketua DHC 45 Langkat, menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam memperkuat rasa cinta tanah air.(Hdk).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan