MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Kisah menyedihkan menimpa ke salah seorang tenaga kerja Indonesia ( TKW) berinisial” Nurliana bin ibu oom asal Kp Cibulan. Rt 01/ Rw 02 Desa Cibenda Kec cipongkor Kab Bandung Barat Nurliana yang menjadi TKW di saudi Arabia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) yang di berangkatkan ke timur Tengah diduga di proses secara ilegal oleh pihak oknum sponsor” ungkapnya
Sponsor yang memberangkatkan ” Nurliana, berinisial ” Fauziah, alamat di Jln setu No 48 Rt 012/ Rw 03 Bambu Apus Kec cipayung kota. Jakarta timur. Dan ketika awak media meminta konfirmasi ke ” Fauziah. terkait TKW tersebut Fauziah. bahkan meminta uang untuk membeli tiket kepihak keluarga TKW sebesar Rp 7 juta agar ” Nurliana bisa pulang “
Nurliana “diduga mendapat perlakuan yang kurang ber prikemanusiaan apalagi ia dalam keadaan hamil besar dan ia mengaku dalam waktu 10 hari ini hanya bisa menangis dan mengeluh meminta untuk di pulangkan ke kampung halamannya
Sementara pihak sponsor jelas sudah melanggar undang- undang pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara ilegal termuat dalam Pasal 83 UU /2017 yang menyebutkan setiap yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. atau denda paling banyak Rp15.000.000.000
Kami mohon meminta bantuannya ke pihak pemerintah dan kepada bapak Presiden Prabowo untuk di pulangkan TKW tersebut ke kampung halamannya karena dia sudah tidak tahan menahan sakit. Karena mengalami pendarahan “Pungkasnya
Tim.media Investigasi Mabes.