MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Satres Narkoba Polres Solok dan Tim Spider meringkus dan mengamankan dua pemuda , pelaku penyalah gunaan Narkotika daun ganja kering pada hari Kamis (31.10.2024)
Dalam hal ini Kasat Narkoba , Iptu Oon Kurnia Illahi , membenarkan adanya penangkapan tersebut , dua orang laki laki yang berinisial TF (31) dan A (23) .
Tim Spider mendapatkan informasi dari masyarakat , bahwa ada seseorang yang di curigai , melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Tim langsung mengadakan penyelidikan ke lokasi .
Setelah Tim sampai dilokasi , tim langsung melakukan penggeledahan , pada salah seorang yang dicurigai yang diduga menyimpan barang haram tersebut .
Satres Narkoba Polres Solok langsung menangkap TF (31) dan ditemukan satu paket Narkotika jenis daun ganja kering dan kertas Paper di dalam kamar pelaku .
TF , mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah milik nya , yang dibeli dari salah seorang temannya yang berinisial A (23) .
Tim langsung melakukan pengembangan ke Nagari Koto Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan pelaku langsung diringkus Tim Spider .
Kedua pelaku langsung di bawa ke Mapolres Solok , beserta seluruh barang bukti , guna untuk dilakukan penyelidikan selanjut nya Tegas Kasat . (Yan Rantee) .









