MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pringsewu ( Lampung )–
Sebuah foto dan video yang menunjukkan Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Mat Yani, mengikuti acara kampanye calon bupati nomor urut 3, beredar luas di masyarakat. Dugaan pelanggaran ini memicu reaksi publik karena Mat Yani dianggap tidak mematuhi aturan netralitas yang harus dijunjung oleh perangkat desa. Jum’at 8-11-2024
Dalam rekaman yang tersebar, terlihat bahwa Mat Yani berada di lokasi kampanye di Pekon Sukawangi. Kehadirannya dalam acara politik tersebut dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai pelanggaran aturan pemilu yang mengharuskan perangkat desa bersikap netral.
Salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya, “Seharusnya Ketua BHP tidak ikut campur dalam urusan kampanye politik. Ini melanggar aturan, kami harap ada tindakan tegas.”
Menurut peraturan yang berlaku, pejabat desa, termasuk ketua BHP, diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Berdasarkan aturan ini, perangkat desa dilarang mengikuti atau mendukung kampanye pemilu.
Masyarakat berharap ada tindakan dari pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran ini. “Kami ingin pemilihan berjalan jujur, dan perangkat desa seharusnya memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak berpihak dalam kegiatan politik,” tambah warga lainnya.
Meski telah muncul berbagai reaksi dan sorotan, hingga berita ini diturunkan, Mat Yani belum memberikan keterangan terkait kehadirannya dalam acara kampanye tersebut. Konfirmasi yang dilakukan oleh awak media juga belum mendapat tanggapan darinya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Pagelaran atau Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait langkah yang akan diambil jika dugaan pelanggaran ini terbukti. Warga Pekon Sukawangi mengharapkan pemerintah setempat segera melakukan klarifikasi dan, jika diperlukan, menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat yang ingin Pilkada berjalan lancar tanpa adanya keterlibatan perangkat desa dalam kampanye, sebagai bentuk penghormatan terhadap asas netralitas dalam demokrasi.
( Y S ).