Example 728x250
DaerahLampungLampung BaratNewsTNI & POLRI

Ketum Gepak Lampung Kritik Bawaslu Pringsewu Mandul Terkait Video Kampanye di Masjid

×

Ketum Gepak Lampung Kritik Bawaslu Pringsewu Mandul Terkait Video Kampanye di Masjid

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pringsewu / Lampung –

Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung, angkat bicara soal viralnya sebuah video yang menunjukkan mantan Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat, yang diduga melakukan kampanye di sebuah masjid. Video berdurasi 56 detik tersebut menunjukkan Sujadi yang mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati Pringsewu.

Wahyudi menilai, meskipun acara tersebut berlangsung di lingkungan masjid dan terkesan lebih sebagai kegiatan tausiyah, namun isi materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut memiliki dampak besar terhadap pencalonan seseorang. Menurutnya, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus lebih berhati-hati dalam memutuskan apakah suatu kegiatan bisa dianggap sebagai kampanye atau bukan, agar tidak menimbulkan perasaan apatis di kalangan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

“Jika kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu hilang, itu bisa menimbulkan kegaduhan. Kami khawatir ini bisa merusak citra pemilu yang seharusnya bersih dan adil,” ujar Wahyudi. Dia juga menambahkan bahwa lembaganya, Gepak Lampung, berencana melaporkan kasus ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) agar bisa mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya. Harapannya, agar kedepan bisa tercipta pemilu yang bersih, damai, dan demokratis.

Menanggapi hal ini, Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Pringsewu Divisi Penanganan Pelanggaran, mengonfirmasi hasil dari rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu. Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, video yang beredar tersebut tidak bisa diregistrasi sebagai temuan pelanggaran pemilu. Menurut Mediansyah, acara yang terekam dalam video tersebut lebih merupakan kegiatan tausiyah yang tidak mengandung unsur kampanye sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU (PKPU) 13 Tahun 2024, Pasal 1 Ayat 12, yang mengatur tentang definisi kampanye.”

Wahyudi, meskipun memahami penjelasan dari Bawaslu, tetap menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, meskipun acara tersebut disebut sebagai tausiyah, tetapi apabila ada ajakan untuk mendukung calon tertentu, hal itu tetap dapat mempengaruhi pilihan masyarakat. Dia mengingatkan bahwa Bawaslu harus lebih teliti dalam menangani setiap kasus agar tidak terkesan hanya mengabaikan potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.

Lebih lanjut, Wahyudi menekankan bahwa Bawaslu seharusnya mampu menghindari persepsi negatif dari masyarakat yang merasa bahwa penyelenggara pemilu tidak menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan. Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu dapat berisiko terhadap integritas pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, dia berharap agar setiap persoalan yang muncul dalam proses pemilu bisa diselesaikan dengan bijak dan tidak menimbulkan keraguan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyudi juga menegaskan bahwa laporan yang akan diajukan ke DKPP bukan hanya untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan untuk kepentingan bersama dalam menciptakan pemilu yang adil dan tidak tercemar oleh kepentingan politik tertentu. Dia berharap agar ke depannya, pemilu di Indonesia bisa berjalan lebih bersih, lebih transparan, dan benar-benar mencerminkan suara rakyat tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan pihak manapun.

Melihat dinamika ini, masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan kritis terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menjadi ajang kampanye terselubung. Bagaimanapun juga, menjaga integritas pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat. Agar proses demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dengan baik dan menciptakan pemerintahan yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. ( Y S ).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan