MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Nusantara Tunggal yang konsen dalam bidang kebijakan publik pertanahan berpendapat bahwa, Dunia global memudahkan orang berinvestasi di mana pun. Salah satunya membeli tanah di Indonesia.
Bagaimanakah status hukum tanah yang dibeli WNI dengan menggunakan uang warga negara asing
Hal itu menjadi pertanyaan. Besar buat kita. Berikut pertanyaannya:
Bila ada tanah yang dibeli menggunakan uang orang asing (WNA) tapi dalam sertifikat tercantum nama (WNI).
Pertanyaannya adalah , secara hukum siapakah yang dianggap sebagai pemilik tanah itu.
Menjawab pertanyaan di atas, Team S3 PPNT berpendapat bahwa, secara hukum, yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah (WNI) sebagai orang yang namanya tercantum dalam sertifikat.
Namun Praktek Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia.
Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia.
Hal ini dikarenakan UU Pokok Agraria kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah”
Bila terjadi pinjam nama sebagaimana pertanyaan di atas, maka secara hukum yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah kita ( WNI ) sebagai orang yang namanya tercantum dalam sertifikat.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Poin B Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 4, yang menyatakan:
“Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain. (Arthur Noija)