MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, tanah adalah sumber kehidupan manusia yang digunakan sebagai lahan
pertanian dan merupakan sumber air bersih.
Tanah digunakan sebagai tempat tinggal manusia dengan mendirikan rumah atau bangunan di atasnya. Tanah juga digunakan untuk membangun fasilitas umum yang dapat digunakan secara bersama
oleh masyarakat.
Pada masyarakat kota,tanah digunakan sebagai tempat
operasional berbagai jenis perusahaan industri dan juga digunakan masyarakat
sebagai tempat berusaha.
Sedemikian pentingnya peran tanah sehingga setiap orang akan berusaha mendapatkan hak atas tanah.
Dalam kehidupan manusia, keberadaan tanah tidak akan terlepas dari segala
perbuatan manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat untuk manusia menjalankan dan melanjutkan kehidupannya.
Sebagai warga negara Indonesia, kita
memiliki hak-hak atas tanah yang meliputi : hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah dan
memungut hasil hutan. Dalam UUPA, hak milik adalah hak atas tanah turuntemurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Ketimpangan antara peningkatan kebutuhan manusia akan tanah dengan keterbatasan ketersediaan tanah berakibat banyaknya tindak pidana maupun pelanggaran terhadap tanah terjadi.
Tindak pidana dalam bidang pertanahan
seringkali disebut sebagai “kejahatan” pertanahan.
Jika ditinjau dari segi yuridis,
pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan
dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalahperbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita,
juga sangatmerugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan,
ketentraman dan ketertiban.
Kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya bukanlah suatu istilah baru dalam hukum pidana tetapi mempakan istilah yang sama dengan kejahatan pada umumnya
sebagaimana diatur dalam Buku Ke II KUHP, hanya saja kejahatan di bidang pertanahan
ini berhubungan dengan tanah atau pertanahan sebagai objek atau salah
satu unsur adanya kejahatan.
Kejahatan ataupun pelanggaran pidana dalam hukum pertanahan, dapat berupa kejahatan dan pelanggaran dalam pembuatan data fisik dan data yuridis, misalnya
perusakan patok tanda batas tanah dan mengubahnya pada tempat yang lain,
memberikan data palsu atau keterangan palsu yang berkaitan dengan keberadaan
tanah.
Terdapat 3 kelompok kejahatan terhadap tanah berdasarkan waktu terjadinya
perbuatan kejahatan tersebut, yaitu :
- Pra-Perolehan
Pra-Perolehan; merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan
sebelum diperoleh/didapatkannya suatu hak atas tanah.
Pada kelompok
tindak pidana ini, maka unsur utama dan penting untuk ditemukan
adalah adanya perbuatan melanggar dan/atau menyalahi hukum yang
dilakukan pelaku dalam upaya membuktikan adanya hubungan hukum
antara pelaku dengan bidang tanah yang dikuasainya.
- Menguasai Tanpa Hak
Menguasai Tanpa Hak, menggambarkan adanya hubungan hukum yang
tidak sah antara pelaku dengan tanah yang dikuasainya.
Ada penegasan
kata ”tanpa hak” dalam penguasaan tanah yang dilakukan pelaku,
sehingga menunjukan adanya pihak lain yang memiliki hak atas tanah
dimaksud.
- Mengakui Tanpa Hak
Mengakui Tanpa Hak, bisa jadi secara fisik bidang tanah dimaksud
belum dikuasai oleh pelaku, namun secara pengakuan, pelaku telah mengakui bahwa hanya dialah yang memiliki hak atas tanah tersebut sehingga memungkinkan pihak yang menguasai bidang tanah mengalami
kerugian atas pengakuan pelaku tersebut.
Tindak pidana pertanahan harus segera diatasi dengan menegakkan hukum di
dalam masyarakat.
Suatu masyarakat tanpa hokum tidak akan pernah menjadi masyarakat yang baik.
Didalam masyarakat tradisionalpun pasti ada hukum dengan bentuk dan corak yang sesuai dengan tingkat peradaban masyarakat tersebut.
Dalam upaya untuk penegakan hukum atas tindak pidana pertanahan ,harus
mengutamakan nilai-nilai keadilan, selain kepastian hukum dan kemanfaatan.
Penegakan hukum dan keadilan dalam proses hukum yang adil atau yang berkeadilan adalah penegakan yang dijamin Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan perlindungan dan manfaat bagi setiap warga negara dalam rangka tegaknya supremasi kostitusi sebagai hukum dasar
Tindak pidana pertanahan tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus,
maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental
sesorang yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means).
Untuk itu, perlu adanya upaya pemberantasan tindak pidana pertanahan secara tuntas dan bertanggung jawab, hal ini diperlukan dukungan dari penegak hukum .
Penegakan hukum adalah proses di lakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.
Penegakan hukum dalam arti luas yaitu penegakan seluruh norma tatanan
kehidupan bermasyarakat sedangkan dalam arti sempit penegakan hukum
diartikan sebagai praktek peradilan pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari mempunyai arti sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum
justru terletak pada pelaksanaan hukum itu.
Pengertian penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaanya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran
memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakan kembali.
Hukum adalah hasil tarik-menarik pelbagai kekuatan politik yang
mengejawantah dalam produk hukum.
Satjipto Raharjo menyatakan bahwa
hukum adalah instrumentasi dari putusan atau keinginan politik sehingga pembuatan peraturan perundang-undangan sarat dengan kepentingankepentingan
tertentu. Dengan demikian, medan pembuatan UU menjadi medan
perbenturan dan kepentingan kepentingan.
Badan pembuat UU akan mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat.( Arthur Noija)