MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat) — Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga korupsi Dana Desa (DD), Sat Reskrim Polres Lampung Barat, jemput paksa Eks Peratin Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong Lampung Barat, Rabu 18 September 2024.
Tersangka SN (58) dijemput paksa di kempung halamannya di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangkin Provinsi Jambi.
SN sejatinya merupakan burunan polisi karena terlibat korupsi penyalah gunaan DD tahap satu tahun 2017, yang dialokasikan untuk Anggaran Dana Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) dengan besaran dana Rp261 juta.
Tersangka ditetapkan masuk DPO berdasarkan penetapan DPO Nomor DPO/19/XI/2019/RESKRIM, tanggal 28 November 2019.
Sesuai dengan dasar a. Undang-undang RI No.8 tahun 1981, tentang hukumacara pidana. B. Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dalam Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka adalah DPO sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan dasar: DPO/19/XI/2019/RESKRIM, Tanggal 28 November 2019,” kata Kasat Reskrim IPTU. Juherdi Sumadi mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP. Rinaldo Aser.
Sesuai surat perintah penangkapan kata Juherdi, nomor: SP. Kap/68/IX/2024/Reskrim, tanggal 18 September 2024.
“Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka DPO SN dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat tinggal barunya di Provinsi Jambi kemudian Tim Penyidik Unit TIPDIKOR Polres Lampung Barat bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan,” kata dia.
Lanjut dia, berdasarkan informasi yang telah didapatkan, dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Tim Penyidik tiba di Lokasi setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan.
“Rabu tanggal 18 September 2024 sekira Pukul 09.30 Wib Tim Penyidik Unit TIPIDKOR Polres Lampung Barat berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, kediamannya kemudian di bawa ke Polres Merangin Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
“Tahun 2017, terdapat anggaran yang tidak terealisasikan atau fiktif sejumlah Rp261.771.730,- diantaranya: – Kegiatan Pembangunan Gedung PAUD 12mx7m Rp153.280.250,” tegasnya.
Masih kata Juherdi, dana tersebut untuk Kegiatan Pembangunan Septictank Gedung PAUD Rp4.733.980, Kegiatan Instalasi Listrik Gedung PAUD Rp3.757.500, Permodalan BUMPekon Rp.100.000.000.
“Dari kegiatan itu, Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 261.771.730,- (dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah),” ungkapnya.
Kerugian tersebut dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Lampung nomor SR-2072/PW08/5/2019, tanggal 15 November 2019.
“Setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tegasnya.
(Joni – Tim Red )