Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaNews

Diduga Oknum Petugas SPBU 44.582.04 Jln, Raya Blora – Purwodadi Bebas Jual BBM Pertalite Kepada PENGANGSU

×

Diduga Oknum Petugas SPBU 44.582.04 Jln, Raya Blora – Purwodadi Bebas Jual BBM Pertalite Kepada PENGANGSU

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABESCO.ID | Grobogan (Jawa Tengah) ~ Saat Tim awak media melintas arah tujuan ke Blora,melihat beberapa unit motor Mega Pro Vixon CBR Nmex PCX yang sedang mengantri pingin ngisi BBM bersubsidi jenis pertalite pada pukul 01.45.07 WIB, Awak media merasa curiga kemudian memutar balik mobil yang di kendarainya untuk belok masuk istirahat ke SPBU tersebut sambil mengamati para “PENGANGSU yang bawa motor – motor kendaraan roda dua yang sedang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU jalan raya Blora — Purwodadi Jagong Kecamatan Kunduran Kabupaten Grobogan pada hari Senin 25/11/2024.

Adapun rasa kecurigaan yang di rasa oleh Tim awak media itu ternyata benar,bahwa kendaraan roda dua yang sedang mengantri itu ternyata benar di gunakan buat ngangsu oleh para mafia pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite.Kendaraan roda tersebut bukan cuma balik dua kali atau tiga kali di SPBU 44.582.04 itu,tetapi sampai berulang ulang bahkan sampai ada yang balik lgi ke SPBU itu sampai enam kali atau tujuh kali putar balik ke arah SPBU tersebut .

Anehnya para “PENGANGSU yang menggunakan kendaraan roda dua tersebut tidak merasa was-was atau merasa curiga kalau dirinya sedang di awasi oleh Tim awak media yang parkir di SPBU tersebut, bahkan mereka merasa tenang dan nyaman saat mengantri di SPBU tersebut.Kemungkinan SPBU 44.682.04 tersebut belum pernah di awasi atau ke sentuh oleh awak media selama ini sehingga para “PENGANGSU merasakan tenang dan nyaman seakan akan mereka tidak salah dengan adanya “MENGANGSU BBM subsidi jenis pertalite tersebut.

Sesampainya kurang lebih pukul enam (06.00) WIB pagi, Awak media kemudian turun dari mobil untuk bertemu dengan mandor atau pengurus di SPBU tersebut, Kemudian awak media bersama Tim menuju arah kantor SPBU untuk menemui pengurus SPBU yang ada di SPBU tersebut, Awak media di persilahkan masuk di ruangan kantor SPBU dan akhirnya bertemu dengan pengurus yang di percaya di SPBU tersebut.

Hingga akhirnya Tim awak media mewawancarai pengurus yang di percaya di SPBU tersebut, pada saat wawancara mandor di SPBU, Tim awak media bertanya apakah boleh kendaraan roda dua mengisi BBM subsidi jenis pertalite sampai berulang ulang.mandor atau pengurus SPBU mengatakan “‘ boleh jawab mandor di SPBU tersebut tapi dengan syarat mengisinya tidak boleh full tapi dengan syarat juga harus tiga kali atau 4 kali, kalau ngisinya.full tidak boleh ngisi lagi di SPBU satu tempat, padahal mereka mengisi sampai enam kali bahkan sampai 7 kali menurut pantauwan Tim Media.

Kalau tidak “MENGANGSU untuk apa mereka sampai ngisi sampai enam kali bahkan tujuh kali saat mengisi BBM subsidi jenis pertalite tersebut, pungkas Awak media.

Sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pasal yang Mengatur tentang penyalahgunaan BBM

Pasal-pasal yang mengatur tentang BBM subsidi dan penjual BBM, di antaranya:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi.
  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang penimbunan BBM subsidi. Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  • Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

BBM subsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu…!!!

 (*Ngaderi*- Tim Red )
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan