Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Pandangan Terhadapan Sistem Hukum DI Indonesia.

×

Pandangan Terhadapan Sistem Hukum DI Indonesia.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa,sistem hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.

Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.

Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Dari pengertian para ahli di atas kami menyimpulkan, sistem hokum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu.

Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistesm hukum agama,adat dan hokum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya.

Maka tidak heran apabila peradaban mereka yang di wariskan termasuk sistem hukum

Setelah kita mengetahui pengertian sistem hukum, lalu bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia terhadap sistem hukum Indonesia. Kebanyakan menanggapi dengan kurang baik. Mengapa bisa begitu, Alasan yang disampaikan pun beragam.

Mereka menganggap sistemnya sendiri sudah baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan.
Peraturannya sebenarnya sudah ada, namun tidak ditegakkan.
Buat apa ada peraturan kalau engga ditegakkan, Buat apa ada peraturan lalu lintas kalau masyarakatnya sendiri engga ngikutin.

Masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap hukum Indonesia, karena menurut mereka “ah, paling cuma wacana doang. Ga akan ditegakkin lah.”
Padahal berjalannya hukum di Indonesia, tergantung pada kita-kita juga, yang diatur oleh hukum.
Kalau kita sendiri enggan diatur oleh hukum, bagaimana para penegak akan menegakkan hukum. Peraturan-peraturan ini, jika berhasil ditegakkan, akan benefit juga ke kita.”

Kehidupan lebih tertib lah. Kriminalitas bisa dikurangi lah. Kalau dipikir-pikir banyak keuntungannya bagi kita juga.

Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum pula.
Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum, adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum.

Penegak hukum nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat “pandang bulu” inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum.
Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya.

Penegak pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama.

Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera.

Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum.

Penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat.

Demi berlangsungnya keteraturan di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri.

Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia. (Arthur Noija)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan