Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Polres Kediri Kota Sita Puluhan Botol Miras di Acara RX King Nusantara di GOR Jayabaya

×

Polres Kediri Kota Sita Puluhan Botol Miras di Acara RX King Nusantara di GOR Jayabaya

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota /Jawa Timur –

Polres Kediri Kota Polda Jatim melalui Sat Samapta melakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Minggu dini hari, dalam kegiatan operasinya tersebut berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras).

Puluhan minuman keras (miras) diamankan Sat Samapta Polres Kediri Kota, sebanyak 50 botol miras disita di area GOR Jayabaya, tepatnya lokasi kegiatan Yamaha RX King Nusantara.

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo S.H, mengatakan, dalam kegiatan operasi tersebut berhasil mengamankan miras sebanyak 50 botol milik NA warga asal jombang di acara kegiatan Yamaha RX King Nusantara di GOR Jayabaya Kota Kediri,Minggu (1/12/2024) dini hari.

“Dari hasil identifikasi NA adalah warga jombang, ia datang bersama 2 temanya perempuan untuk menjual Miras jenis arak Bali dengan menggunakan Mobil Phanter. Dengan kegiatan Operasi Cipkon ini untuk meminimalisasi timbulnya tindak pidana yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, yah kita amankan sebanyak 60 botol miras jenis arak Bali,di acara komunitas motor Yamaha RX King Nusantara” katanya kepada awak media,Minggu (1/12).

“Dari pengunjung RX King Nusantara kita dapati beberapa kelompok anak muda yang lagi pesta miras,begitu ada petugas miras tersebut langsung di sembunyikan,Lalu kita periksa tas dan barang bawaan mereka,hasilnya kita temukan botol miras yang sudah tinggal separo,” lanjut Priyo

“Mereka yang terazia kita berikan himbauan dan edukasi,untuk selama acara
Di mohon untuk tidak membuat gaduh,bagi penjual/penyedia di tangani unit Tipiring Sat Samapta.

Iptu Priyo melanjutkan, untuk sasarannya dalam pelaksanaan kegiatan operasi tersebut yaitu prostitusi, premanisme, tindak pidana perjudian, dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat termasuk jual beli miras.

“Yah untuk sasarannya penjual obat terlarang, pesta miras, tindak pidana ringan yang tercantum dalam KUHP maupun Peraturan seperti prostitusi, perjudian dan Pornografi dan kejahatan lainnya yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Iptu Priyo. ( Hms-Arya78)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan