Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Jenal.Diduga Gelapkan Dana BUMDES Batulayang

×

Jenal.Diduga Gelapkan Dana BUMDES Batulayang

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Modal BUMDES. Desa Batulayang kec. Cililin Kab. Bandung Barat di duga di gelapkan oleh warga cililin berinisial Jenal.”kepala Desa Batulayang akan melaporkan tersangka kepihak kepolisian karena tersangka tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 80.juta di tambah tabung Gas elpigi ukuran 3 kg sebanyak 105 tabung” ujarnya

Saat di datangi awak media pada hari “senin (2/12/2024) kades Batulayang mengatakan bahwa Uang BUMDES yang di bawa beserta tabung Gas elpigi kisaran Rp 120.juta an. ” ucapnya

Dan masyarakat mengharapkan agar secepatnya di tindak lanjuti karena Desa .Batulayang yang punya kewenangan memberikan hak. Serta membatasi pengelolaan dana desa

Kasus Uang BUMDES yang di duga di gelapkan sebagai bukti buruknya pengelolaan dana desa di Desa Batulayang kec cililin kab Bandung Barat

Dengan adanya kasus tersebut kata ” warga sangat perlu untuk di tindak.agar kasus tersebut tidak terulang kembali .karena akan berimbas kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa secara umumnya

Lebih lanjut ” Warga. Mengatakan bahwa dana penyertaan modal BUMDES di Desa Batulayang sudah merugikan uang Negara ” ucapnya

Ahir pembicaraan warga Desa Batulayang kec cililin. Kab Bandung Barat.mengharapkan agar pihak kepolisian segera turun tangan untuk menangani kasus tersebut “

Karena sudah masuk Pasal pidana penggelapan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan dana desa Pasal 372 KUHP atau Pasal 486.UU 1./2023

Selain itu terdapat beberapa ketentuan terkait penyalahgunaan dana desa

Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa kerugian Negara dapat terjadi karena kelalaian atau pelanggaran hukum oleh pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara

Pasal 59 ayat (2) UU perbendaharaan Negara menyatakan bahwa bendahara pegawai negeri. bukan bendahara atau pejabat bukan bendahara atau pejabat lain yang merugikan keuangan Negara. Wajib mengganti kerugian. Tersebut

Pasal 18 ayat (1) huruf b. UU. No.31 tahun 1999 menyatakan bahwa uang pengganti merupakan pidana tambahan yang jumlahnya sama dengan harta benda yang di peroleh dari tindak pidana korupsi’ pungkasnya

Tim Media Investigasi Mabes

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan