MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KRUI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat memutuskan tidak akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di TPS 1 Kecamatan Way Krui. Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Way Krui merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melaksanakan PSU akibat ditemukannya dugaan pelanggaran. Namun, setelah melalui kajian dan koordinasi berjenjang, KPU Pesisir Barat memutuskan untuk tidak
menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi mulai dari tingkat PPK, KPU Pesisir Barat, hingga KPU Provinsi. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut serta mengacu pada regulasi yang berlaku, KPU menyimpulkan bahwa tidak ada dasar yang cukup kuat untuk melaksanakan PSU. “Kami memutuskan tidak akan ada PSU di TPS 1 Kecamatan Way Krui. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 112 Ayat 2 Huruf E, serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50,” ujar Miftah dalam keterangannya, Senin (2/12/2024). Miftah menambahkan, PPK Kecamatan Way Krui juga telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Panwascam. “PPK sudah mengirimkan surat balasan kepada
Panwascam yang menyatakan tidak ada PSU,” jelasnya. Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menjelaskan kronologi rekomendasi PSU oleh Panwascam. Menurutnya, pelanggaran terjadi ketika seorang pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut tetap memberikan suara. Pemilih tersebut diketahui warga setempat, tetapi usianya belum memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni belum genap 17 tahun. Pemilih itu menggunakan formulir C pemberitahuan memilih milik orang lain. “Dalam Pilkada serentak 2024 di seluruh Lampung, hanya ada satu rekomendasi PSU, yaitu di TPS ini,” kata Tamri. Dengan keputusan ini, Pilkada di Kecamatan Way Krui dinyatakan selesai tanpa perlu dilakukan PSU.(Hijrah)