MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Peran dan Fungsi Advokat Secara Umum
Seorang advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.
Peran dan fungsi advokat berkaitan erat dengan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana
Untuk menjawab pertanyaan diatas kami akan menerangkan dalam hukum acara pidana.
KUHAP memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat.
Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan oleh penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Salah satu contoh:
Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) sebagaimana diatur dalam UU PKDRT, peran dan fungsi advokat dalam mendampingi korban KDRT mewajibkan advokat untuk:
1.Memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan.
2.Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
3.Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain pendampingan advokat bagi tersangkat atau terdakwa, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf p UU 31/2014 menyebutkan salah satu hak saksi dan korban adalah mendapatkan pendampingan, yang dalam hal ini adalah advokat.
Sehingga, jika ditanya apa peran dan fungsi advokat, Pada dasarnya peran dan fungsi advokat adalah mendampingi korban maupun tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa.
Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Dasar Hukum :
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ( Arthur Noija)