Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Pemulangan 199 PMI Yang Dideportasi Dari Malaysia

×

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Pemulangan 199 PMI Yang Dideportasi Dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Nunukan, Kalimantan Utara — Sebanyak 199 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Tawau, Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (6/12/2024). Pemulangan ini dikawal oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman.

Proses deportasi dilakukan menggunakan dua kapal motor (KM), yakni KM Francis Express dan KM Purnama Express. Dari total PMI yang dipulangkan, tercatat sebanyak 174 pria, 17 wanita, serta 8 anak-anak yang terdiri dari 4 anak perempuan dan 4 anak laki-laki.

Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, para PMI diarahkan ke pos Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk menerima arahan dan mendapatkan ID Card Deportasi. Tahapan selanjutnya mencakup pemeriksaan dokumen dan stempel paspor, serta pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea dan Cukai melalui alat X-Ray guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.

Setelah seluruh proses pendataan selesai, para PMI dibawa ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah disiapkan sebagai tempat tinggal sementara. Di sana, mereka akan menunggu pemberangkatan ke kampung halaman masing-masing menggunakan kapal laut.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Gde Adhi Surya Mahendra, menegaskan pentingnya perlindungan pekerja migran dilakukan secara menyeluruh. “Perlindungan PMI harus dilakukan secara holistik dan integratif. Pendataan PMI mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik untuk PMI resmi maupun yang tidak berdokumen,” ujarnya.

Proses deportasi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri, agar hak-hak mereka tetap terjamin meski berada di negeri orang. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan sistem pendataan dan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya di wilayah perbatasan. (Armed 11)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan