Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika di Musnahkan Kejari Padang Panjang .

×

Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika di Musnahkan Kejari Padang Panjang .

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Padang Panjang . Pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang Panjang adalah Periode Juli hingga Desember 2024 , Pada hari Kamis (12.12.2024) .

Dalam pemusnahan tersebut di Pimpin oleh Kepala Kejari , Jerniaty . M.H , dan dihadiri beberapa Pejabat penting dari Instansi lainnya .

Pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan di halaman Kantor Kejari dan turut hadir Sekdako . Dr . Winarno . M. E , Ketua Pengadilan Negeri , Agung Wicaksono . SH . M.Kn , dan Kepala Rutan Kelas ll B Padang Panjang serta WakaPolres . Kompol Eridal dan Instansi lainnya .

Dari 30 perkara barang bukti yang dimusnahkan yang telah berkekuatan hukum , diantaranya Kasus Narkotika dengan rincian 221,08 Gram Sabu dan 72,58 Gram Narkotika jenis daun Ganja kering .

Jerniaty . M.H , menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah Agenda rutin agar bisa terjaga Akuntabilitas dalam mengelola barang bukti .

Setiap tahun Kejari Padang Panjang selalu meagendakan pemusnahan barang bukti , dengan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkoba dan sekaligus kegiatan ini adalah memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika .

Tidak kalah penting nya , Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol . Enki Trinanda . S.A.B , menegaskan dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah Komitmen Pemerintah falam memberantas Narkoba . (Yan Rantee) .

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan