MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Padang Panjang . Pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang Panjang adalah Periode Juli hingga Desember 2024 , Pada hari Kamis (12.12.2024) .
Dalam pemusnahan tersebut di Pimpin oleh Kepala Kejari , Jerniaty . M.H , dan dihadiri beberapa Pejabat penting dari Instansi lainnya .
Pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan di halaman Kantor Kejari dan turut hadir Sekdako . Dr . Winarno . M. E , Ketua Pengadilan Negeri , Agung Wicaksono . SH . M.Kn , dan Kepala Rutan Kelas ll B Padang Panjang serta WakaPolres . Kompol Eridal dan Instansi lainnya .
Dari 30 perkara barang bukti yang dimusnahkan yang telah berkekuatan hukum , diantaranya Kasus Narkotika dengan rincian 221,08 Gram Sabu dan 72,58 Gram Narkotika jenis daun Ganja kering .
Jerniaty . M.H , menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah Agenda rutin agar bisa terjaga Akuntabilitas dalam mengelola barang bukti .
Setiap tahun Kejari Padang Panjang selalu meagendakan pemusnahan barang bukti , dengan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkoba dan sekaligus kegiatan ini adalah memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika .
Tidak kalah penting nya , Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol . Enki Trinanda . S.A.B , menegaskan dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah Komitmen Pemerintah falam memberantas Narkoba . (Yan Rantee) .