MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Proyek Pembangunan Fisik diduga tanpa ada papan Informasi setelah di temukan dilapangan meski sering di persoalkan publik akan tetapi saja membandel dengan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian peraturan Perpres. No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012 yang mengatur dalam setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan informasi proyek dan harus tertera jenis kegiatan di lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta panjang dan luasnya pembangunan tersebut
Diantaranya proyek pembangunan jalan di Kp sela kopi Desa sirna jaya kec gunung halu kab Bandung Barat ( Jabar) sudah 2 hari pengerjaan tidak terlihat atau terpang pang papan informasi proyek ” ucapnya

Ini sudah melanggar ketentuan UU keterbukaan publik ( KIP) No 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 dimana setiap pembangunan yang di biayai oleh negara wajib mencantumkan papan informasi / proyek yang memuat jenis kegiatan. lokasi proyek nomor kontrak dan nilai proyek dan pelaksanaan proyek agar masyarakat harus tahu terkait nilai anggaran dan jenis pekerjaan serta luasnya pekerjaan tersebut
Sementara hasil penelusuran tim di lapangan pada hari jum.at ( 20/12/2024) di sekitar lokasi proyek tersebut tidak ada papan informasi sampai saat ini dan setelah di klarifikasi sekdes lewat whatsap bahkan tidak mengakui pembangunan tersebut karena pembangunan di desa sirna jaya sudah selesai mohon kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) tolong di periksa atau di audit desa tersebut karena pihak aparat desa tersebut merasa kebal hukum pungkasnya
Tim/ Red