MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat –
Diduga pihak Bank BRI cabang Cihampelas kabupaten Bandung Barat merugikan debitur yang berinisial (GS).
Dengan keterangan dan pernyataan GS kepada awak media investigasi mabes bahwasannya (GS )benar sebagai nasabah/debitur Bank BRI cabang Cihampelas kabupaten Bandung Barat . Senin ( 30/12/2024)
kami sebagai awak media menerima laporan terkait penyalahgunaan kewenangan/jabatan sebagai karyawan BANK BRI,(GS )memberikan dan menerangkan terkait perihal yang di alaminya.
Saudara GS merasa dirugikan oleh oknum pihak pegawai Bank BRI cihampelas karena SHM (sertifikat hak milik) yang dijaminkan oleh GS atas permohonan pinjaman uang kepada pihak Bank BRI sudah berpindah tangan kepada orang lain.
Awalnya GS tidak percaya dengan kabar tersebut,begitu di klarifikasi ke customer Bank BRI jawabnya “aset/sertifikat aman berada di BRI cabang Cimahi” pada kenyataanya sertifikat berada di tangan orang lain dengan bukti pelunasan oleh orang lain kepada pihak Bank BRI pada tgl 28 November 2024 oleh sodara berinisial CS.
kami sebagai awak media akan terus mendampingi sampai masalah tersebut selesai dan melaporkan pihak-pihak yang ada keterlibatan dalam permasalahan tersebut.
Aturan dan mekanisme yang diterapkan oleh pihak Bank BRI cihampelas kabupaten Bandung Barat banyak kejanggalan,seharusnya pihak Bank BRI menerapkan aturan sesuai perbankan.
Dalam hal tersebut yang terjadi sesuai informasi dari nara sumber saudara GS ,sudah jelas kesalahan pihak Bank BRI telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perbankan,sesuai dengan UU nomor 10 THN 1998.
Tim “media investigasi mabes.com.id









