Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
DaerahNews

SMP 1 Belalau di Duga Jadi Distributor Serta Perantara Jual Beli Buku Lks

×

SMP 1 Belalau di Duga Jadi Distributor Serta Perantara Jual Beli Buku Lks

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat – ( kamis 9/01/2025)
yang diduga masih terjadi di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lampung barat Praktik ini menuai kritik tajam karena dianggap melanggar regulasi dan membebani wali murid secara finansial,

Salah satu rekanan media Humas polri yang enggak di sebutkan nama nya menegaskan pentingnya menghapus peratik ini. Menurutnya, sekolah tidak boleh menjual atau menjadi perantara dalam distribusi LKS pada siswa. Hal ini merujuk pada Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 yang secara tegas melarang sekolah berperan sebagai distribuktor buku

Praktik jual beli LKS di sekolah sangat memberatkan orang tua. Apalagi, LKS sudah di subsidi pemerintah melalui dana BOS. Sekolah seharusnya tidak menjual buku tersebut,”

Selain regulasi di Permendiknas, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan juga mengatur tata kelola distribusi buku secara transparan dan akuntabel. Namun, masih banyak laporan masyarakat mengenai penjualan LKS yang dilakukan secara tersembunyi

bahwa LKS adalah alat bantu pembelajaran yang tidak wajib dibeli siswa. “Jika ada penjual LKS, patut diduga terjadi pungli. Masyarakat harus melapor ke aparat hukum jika menemukan pelanggaran ini,” ujarnya.

LKS hanya pelengkap dalam pelaksanaan rencana pembelajaran dan bukan buku utama yang diwajibkan. Oleh karena itu, peratik jual beli LKS tidak memiliki dasar hukum.

Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung barat perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini. Semua pihak, mulai dari komite, harus memastikan kegiatan mereka sejalan dengan regulasi yang ada. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Jika pratik jual beli LKS bisa dihentikan, beban ekonomi bagi orang tua akan berkurang, dan tata kelola pendidikan akan lebih transparan. Hal ini juga dapat mendorong terciptanya sistem pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua pihak pungkas nya

Dari hasil kami dari tim konfirmasi ke pihak sekolahan tidak ada yang nama nya kami mewajibkan siswa harus membeli LKS tersebut dan juga itu yang jual bukan kami cuma dari pihak lain tanpa ada nya kordinasi ke kami dan di situ juga harga LKS nya bervariasi ada yang harga Rp 15 ribu ada juga yang Rp.10 ribu ucap kepala sekolah SMP 1 Belalau tersebut

Di sana juga salah satu oknum Guru yang di duga Bendahara Sekolah SMP 1Belalau,melantun kan ucapan yang tidak sepantas nya terhadap salah satu Tim Media
Dengan ucapan jangan meminta uang kepada kepala Sekolah,di karna kan lebih banyak uang kamu dari pada uang dia.,ucap oknum Guru tersebut

Dan juga kepala sekolah tersebut memberikan kontak wa yang kata nya ada lah orang media juga coba sampean koordinasikan sama Beliau terkait permasalahan itu ucap nya

Dari salah satu keterangan wali murid SMP 1 Belalau bahwa salah satu guru menghimbau (menekan secara halus) kepada murid sekolah agar membeli buku LKS tersebut di karnakan semua pembelajaran ada di sana semua,

Iya aja bng kata salah satu wali murid kalo orang berada membeli buku LKS dengan harga Rp 160 ribu itu enteng cuma kalo kena di kami orang gak punya dari mana kami uang segitu terus apa gunanya perpustakaan sama dana bos kalo harus membeli buku lain di luar apa emang guna perpustakaan itu hanya untuk gudang buku aja sekolah pungkas nya

(Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan