MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lubuk Basung – Salah seorang pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu berhasil di ringkus Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam Pada hari Minggu 12.01.2025) .
AKBP . Muhammad Agus Hidayat , melalui Kasat Narkoba Iptu . Erwin membenarkan penangkapan tersebut di tepi danau Simpang Sikabu , Jorong Sikabu , Nagari Kampuang Tangah , Kecamatan Lubuk Basung .
Disaat penangkapan pelaku yang berinisial RH (46) di temukan barang bukti Tiga paket Narkotika jenis Sabu Sabu , satu unit timbangan Digital , Handphone dan uang tunai sebesar 500.000 Rupiah .
Berkat Informasi dari masyarakat dan Tim Kelelawar langsung turun kelokasi dan tim langsung mengadakan penggeledahan dan Polisi menemukan Sabu Sabu di dalam dompet , saku celana dan dalam jok motor pelaku .
Dalam penangkapan tersebut Tim Kelelawar , langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan tersangkapun mengakui , barang haram tersebut miliknya dan dia pun bekerja sendiri .
Kapolres Agam , AKBP .Muhammad Agus Hidayat , menghimbau kepada masyarakat , agar mengawasi dan melaporkan kepada Polisi , apabila mengetahui peredaran Narkotika di wilayah masing masing .
Pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Agam , pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU .RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara . (Yan Rantee) .