MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEEROM – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS terus melaksanakan berbagai upaya pencegahan peredaran barang-barang illegal dan terlarang termasuk Narkoba di perbatasan Papua
Satgas Yonif 131/BRS melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang terlarang berupa 2 bungkus paket ganja kering dan 1 bungkus paket kecil seberat 200 gram di akses jalan trans Arso-Waris, Distrik Mannem, Papua, Selasa (14/01/2025).
Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja berawal saat personel Pos KM 76 dipimpin Letda Inf Zulheri, menggelar pemeriksaan malam hari dengan menghentikan 2 orang masyarakat yang mengunakan 1 motor kendaraan roda dua. Setelah diperiksa, 2 orang pengendara atas nama EV (19 thn) dan CR (20 thn) ditemukan membawa ganja kering yang diselipkan di celana dalam salah satu pelaku tersebut dengan berat sekitar 2 ons.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak Polres Keerom dan diterima oleh Ipda Felix Mandagi KBO Satres Narkoba Polres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Zulheri.
Dankipur D Satgas Yonif 131/BRS Lettu Inf Siswandi menegaskan bahwa Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami sebagai pasukan pengamanan perbatasan akan terus mencegah peredaran barang terlarang terutama di wilayah perbatasan khususnya narkoba, agar generasi muda Papua tidak terjerumus menggunakan Narkoba yang dapat merusak masa depannya, ”ucap Dankipur.
Bersama Braja Sakti Mambangun Negeri.
Autentikasi : Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti