Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Dapatkah Balik Nama Sertifikat Tanah Berdasarkan Kuitansi.( Kwitansi)

×

Dapatkah Balik Nama Sertifikat Tanah Berdasarkan Kuitansi.( Kwitansi)

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, Menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya perlu membuat Akta Jual Beli (“AJB”) di hadapan PPAT terlebih dahulu, yang dilakukan antara para Pihak dengan ahli waris dari orang tua.
Dengan tujuan, agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.

kuitansi merupakan surat bukti penerimaan uang yang dari segi alat bukti, dapat menjadi alat bukti tulisan mengenai penerimaan uang.

Selain itu, kuitansi juga dapat dijadikan sebagai bukti adanya suatu perjanjian.
Sehingga, jika salah satu pihak mengingkari kuitansi tersebut, dan tidak mau untuk melakukan AJB di hadapan PPAT, maka langkah yang dapat di lakukan adalah mengajukan suatu upaya hukum melalui gugatan perdata atas dasar bahwa pihak penjual belum menyerahkan tanah tersebut.

Hal ini merujuk pada ketentuan kewajiban penjual berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata, sebagai berikut :

Ia mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.

Selain itu, hal ini juga dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 1475 KUH Perdata sebagai berikut :

Penyerahan ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli.

Apabila selaku penjual enggan membuat AJB di hadapan PPAT sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah, maka dapat dikatakan bahwa tidak mau menyerahkan tanah tersebut.
Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan cidera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata.

menurut hemat kami, pada prinsipnya telah terjadi perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh penjual dengan pembeli yang dibuktikan dengan adanya kuitansi tersebut.

Sehingga, jika penjual tidak mau menyerahkan tanah tersebut, maka tergolong sebagai wanprestasi.

Kami menyarankan untuk mendukung bukti kuitansi tersebut dengan alat bukti lain seperti saksi-saksi, untuk memperkuat bukti adanya perjanjian jual beli tanah antara penjual / pemilik tanah dengan pembeli.

Dasar Hukum:

1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Arthur Noija SH)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan