Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
DaerahNews

Masyarakat Menilai Pembangunan Jembatan Sungai Tapah Kecamatan MHS,Tidak Ada Azas Manfaat Dan Diduga Demi Kepentingan Individu.

×

Masyarakat Menilai Pembangunan Jembatan Sungai Tapah Kecamatan MHS,Tidak Ada Azas Manfaat Dan Diduga Demi Kepentingan Individu.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang, Kalimantan Barat –

Dengan Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ketapang,Proyek Pembangunan Jembatan Girder Sungai Tapah yang dibangun di Kecamatan Matan Hilir Selatan,Proyek ini dijadwalkan 15 Desember 2024 akan selesai pengerjaannya, Sementara progres pengerjaannya dinilai masyarakat masih jauh dari target Rencana Anggaran Biaya yang dikucurkan,ini akan terkesan dan terancam berpeluang Mangkrak sehingga mendapat sorotan secara tidak evisien dari kalangan publik maupun masyarakat.

Proyek pembangunan Jembatan Girder di Sungai Tapah ini sudah masuk tahap kedua ini gunakan Biaya Anggaran sebesar Rp 4,8 Miliar yang saat ini dikerjakan dalam denda, dan masa kerjanya akan berakhir awal Februari 2025.apakah mampu pelaksana dengan waktu yang singkat menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Untuk tahap pertama pembangunan Jembatan Girder Sungai Tapah sudah dianggaran pada tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.277.000.000 dengan hasil fisik pekerjaan yang didapat atau terselesaikan hanya pondasi Tiang Pancang, secara nyata kurang lebih 12 batang saja.perihal ini pernah diberitakan Japos.co dibeberapa bulan yang lalu, dan sempat mendapat jawaban dari Kabid Bina Marga pada waktu itu.

Dikatakan Kabid BM bahwa, “Ibarat jika kita mendirikan (membangun) sebuah rumah dengan nilai seratus juta, kemudian yang dianggarankan hanya sepuluh juta, jadi kah kira-kira rumah yang dikerjakan,jawab Kabid, itu berarti sama lah halnya dengan Jembatan Girder Sungai Tapah ini Anggaran Totalnya 10 Milyar sedangkan biaya baru 1.277.000.000 gimana mau selesai, bahwa proyek itu akan dikerjakan secara bertahap,” kata Kabid BM beberapa bulan yang lalu pada tahun 2023 lewat WhatsApp pada Japos.co

Kemudian pada tahap kedua Tahun 2024 Proyek ini dianggarkan kembali sebesar Rp. 4.887.500.000,- Pekerjaan ini dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender, dimulai pada 19 Juni 2024 dan berakhir 15 Desember 2024 sesuai Surat Perjanjian Perintah Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Nomon Kontrak nya :
P/3102/KPA-APBD-DAU/DPUTR-B/600.1.10.3/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan Sebagai Penyedia Jasa yang dipercaya adalah CV. PILAR PERMATA ABADI.

Terpantau saat ini aktivitas Lanjutan Pembangunan Jembatan Girder Sungai Tapah dengan nilai kontrak Rp.4,8 Milyar dan uang muka 30% yang mencapai Rp.1,4 M,akan tetapi kemajuan fisik kegiatan dilapangan sangat diragukan masyarakat dan tampak tak mencerminkan penyesuaian dana yang telah dicaikan. Akibatnya kinerja Pelaksana menjadi sorotan masyarakat dan juga publik.

Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan. (Suhardi) Dengan adanya pembangunan jembatan permanen di gunakan untuk apa, sedangkan di wilayah itu tidak ada perkampungan yang membutuhkan jembatan baru tersebut.
Lokasi jembatan yang dikelilingi semak belukar, tidak terlihat dari pandangan mata ada rumah penduduk di sana.sedangkan untuk pondasi bangunan Jembatan lama masih kokoh dan masih berfungsi,dan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan terang Suhardi kepada Media.

Lanjut Suhardi kepada Media, Dengan kondisi seperti ini, wajar jika ada desakan dari masyarakat kepada pemerintah, untuk mengkaji ulang dengan kelanjutan proyek ini, terutama jika melihat banyaknya jalan di kabupaten ketapang ini yang lebih membutuhkan perhatian anggaran untuk perbaikan.

Untuk itu, terkait permasalahan yang dimaksud diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Tipikor Kejaksaan Provinsi Kalimantan Barat dan Tipikor Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Agar bisa melakukan pemanggilan secepatnya terhadap para pelaku yang terlibat di proyek tersebut agar terbongkar kejahatan korupsinya di Kabupaten Ketapang.

Hingga berita ini diterbitkan Media masih tetap aktif lakukan kontrol sosialnya dan terus menggali impormasi dari Sumbernya.

Sebagian isi berita ini di langsir dari pemberitaan Japos. Co.Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. ( Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan