MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
Boyolali, Tim awak media yang sedang dalam perjalanan dari Semarang menuju Surabaya menemukan indikasi penggelapan BBM bersubsidi di SPBU Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (21/1/2025) sore.

Kejadian ini bermula saat tim awak media berhenti di Alfamart dekat SPBU tersebut untuk membeli jajanan dan minuman, sekitar pukul 17.31.08 WIB. Salah satu awak media mengamati sebuah unit sepeda motor yang bolak-balik mengisi BBM hingga dua kali di SPBU tersebut. Tidak lama kemudian, awak media melihat unit sepeda motor lain yang juga bermaksud mengisi BBM. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan pada tim awak media.
Tim awak media kemudian menunggu di SPBU tersebut. Lima menit kemudian, sebuah unit mobil cary berwarna hijau dengan nopol H 1613 WC mengantri mau mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite. Tidak lama kemudian, datang lagi motor tander yang dicurigai oleh tim awak media juga meng antri untuk mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite.

Tim awak media melihat bahwa motor tander tersebut mengisi BBM hingga tiga kali di SPBU tersebut. Pada malam itu juga, tim awak media melihat bahwa dua unit motor tander tersebut telah mengisi BBM hingga tiga kali.
Saat tim awak media bersiap melanjutkan perjalanan, mobil cary berwarna hijau dengan nopol H 1613 WC yang tadinya sudah mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite datang lagi dan mengantri mau mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite. Kecurigaan tim awak media semakin menguat.
Tim awak media kemudian turun dari mobil untuk mendekati mobil cary berwarna hijau tersebut. Setelah mendekati mobil tersebut, tim awak media menanyakan kepada sopir mobil cary tersebut, “Pak sopir, Bapak datang ngisi BBM di SPBU ini sudah dua kali ya, Pak…?” Sopir mobil cary warna hijau yang sudah di modifikasi tersebut menjawab, “Iya Pak.” Setelah sopir tersebut mengakui, tim awak media kemudian menyuruh sopir tersebut untuk keluar dari SPBU dan meminggirkan mobilnya di tepi jalan yang tidak jauh dari lokasi SPBU.

Sopir tersebut kemudian turun dari mobilnya yang sudah di modifikasi dengan alat mesin penyedot mepalui selang berwarna biru yang di pasangnya dari tangki mobil tersebut di sedot melalui selang biru yang di sedotnys pake mesin penyedot di tapungnya ke dalam derigen setelah ptnuh derigen tersebut di gantinya dengan derigrn yang masih kosong lagi yang sudah di modifnya,sang sopir kemudian diklarifikasi oleh tim awak media. Sopir tersebut mengakui bahwa dirinya telah mengisi BBM dua kali di SPBU tersebut untuk dijual lagi. Sopir tersebut juga mengakui bahwa saat mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU tersebut, ia dimintai atau menyerahkan uang kepada operator sebesar Rp 5000.00 ( lima ribu rupiah ) setiap satu kali pengisian BBM di SPBU tersebut, menurut pengakuan sopir kepada tim awak media.

Berdasarkan pernyataan yang didapat di lapangan, tim awak media menyatakan bahwa perbuatan sopir mobil cary tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah), “Pungkasnya.Media Investigasimabes.co.id
Kaperwil Jawa Tengah
** Ngaderi bersama tim **