Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANews

Konsistenkah Penegakkan Hukum terhadap Praktik Mafia Tanah.

×

Konsistenkah Penegakkan Hukum terhadap Praktik Mafia Tanah.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, masyarakat kecil kerapkali menjadi objek yang paling menderita kerugian dalam permasalahan pertanahan termasuk negara.

Persoalan pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang terus mengganjal. Karenanya, pemerintahan prabowo semestinya memberi perhatian khusus dan serius terhadap sejumlah permasalahan pertanahan di tengah masyarakat.
Itu sebabnya, penegakan hukum pertanahan secara konsisten menjadi keharusan tanpa pandang bulu.
Pemerintah melalui lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus memastikan hukum pertanahan bisa berjalan dengan baik. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Masyarakat kecil kerapkali menjadi objek yang paling menderita kerugian dalam permasalahan pertanahan. Pasalnya, tak semua masyarakat memahami soal bagaimana mengurus berkas pertanahan. Sekalipun ada yang paham, itu pun tak sedikit yang ujungnya malah berurusan dengan mafia tanah.

Masyarakat harus mengeluarkan kocek lebih besar dari kantongnya. Ironisnya, tak sedikit pula yang tertipu dan sertifikat yang diterbitkan telah berganti nama.
Karenanya, Team S3 PPNT mendorong agar praktik mafia tanah diberantas hingga ke akarnya.
Sebab, praktik mafia tanah tak hanya masyarakat yang dirugikan, negara pun ikut menanggung kerugiannya.

Kalau tidak ada sikap tegas dan tidak ada efek jera, tanah akan terus menjadi masalah yang tidak terselesaikan.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN harus mewaspadai beragam jenis mafia dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), selain praktif mafia tanah yang acapkali menimbulkan sengketa lahan.
Praktik mafia PTSL berupa oknum ilegal yang kerap meminta rupiah secara terbuka maupun sebaliknya dalam pengurusan surat-surat pertanahan.

PTSL yang populer dengan sertifikasi merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Proses PTSL biasanya masyarakat bakal melibatkan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Didalam tahapan inilah kerap terjadi celah bagi para mafia PTSL. 

PPNT meminta kiranya Kementerian ATR/BPN agar bekerja lebih keras dalam menyelesaikan berbagai kasus pertanahan yang ada di Indonesia. Termasuk mengoptimalkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada BUMN maupun swasta.
Keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan menjadi penting dalam merampungkan kasus pertanahan, meski kewenangan Kementerian ATR/BPN yang terbatas.

Kementerian ATR BPN mesti dapat menjawab berbagai tekanan publik terhadap kasus rumit dengan pola kerja berani, tegas, dan maksimal.

Kinerja yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian berbagai masalah pertanahan seharusnya sudah menjadi catatan khusus bagi Komisi II DPR. Meski demikian, mengapresiasi kinerja di Kementerian ATR BPN yang dinilainya secara normatif sudah menjadi lebih baik.

Tetapi persoalan klasik yang dirasakan oleh masyarakat itu dua hal yang berbeda.(Arthur Noija SH)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan