MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Tanah Datar – Seorang pemuda di duga pelaku tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) di amankan Satreskrim Polres Tanah Datar , Rabu 29.01.2025) .
Kapolres Tanah Datar AKBP . Simon Yana Putra , melalui Kasatreskrim AKP . Surya Wahyudi , membenarkan ada nya penangkapan tersebut terhadap pelaku curat yang berinisial N (24) .
Setelah menerima Informasi tim Satreskrim Polres Tanah Datar langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan N , Tegas Kasat .
Penangkapan tersebut berdasarkan : LP / B / 17 / 1 / SPKT Polres Tanah Datar tertanggal 29 Januari 2025 , perihal pencurian dan pemberatan .
Pada saat tim sampai di lokasi , tim langsung mengadakan penyelidikan , tersangka N sedang berada di jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Tanah Datar .
Pada hari Selasa korban Hendri melaporkan ke Polres Tanah Datar , kehilangan barang di rumah nya yang beralamat di Balai Janggo Nagari Pagaruyuang , dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 2 kamera Canon 50 Max 3 dan sebuah tas kamera .
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabah Datar dan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara . (Yan Rantee) .